Studi Kelayakan Usaha Desa 6
Bagian VI
Aspek sosial budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan perlu dipertimbangkan dalam menilai kelayakan usaha. Perlu ditegaskan kembali bahwa tujuan usaha - usaha yang akan dijalankan oleh BUMD bukan sekedar untuk mengejar keuntungan materi semata (profit), tetapi juga bertujuan untuk mendatangkan kemanfaatan (benefit) bagi seluruh stakeholders desa dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, setiap usaha yang akan dijalankan oleh BUMD harus layak berdasarkan aspek - aspek tersebut.
Aspek Sosial Budaya Setempat.
Rencana usaha yang akan dijalankan BUMD harus mempertimbangkan kondisi sosial budaya setempat. Rencana kegiatan usaha yang bertentangan dengan nilai – nilai sosial budaya masyarakat setempat akan menimbulkan perlawanan dari masyarakat, sehingga rencana usaha itu sulit dilaksanakan. Perlu pula dipertimbangkan kemungkinan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha yang akan dijalankan. Apabila kegiatan usaha menimbulkan dampak negatif pada kehidupan warga desa, maka perlu diupayakan untuk mengatasi dampak negatif tersebut. Apabila dampak negatif yang akan terjadi berskala besar dan sulit untuk mengatasinya, maka sebaiknya rencana usaha itu ditunda atau dihentikan sama sekali. Sebaliknya, apabila rencana usaha itu justru dapat melerai konflik antar warga desa, maka rencana usaha dapat direalisasikan.
Sebagai contoh; pemanfaatan air bersih di Desa A, Kecamatan B, Kabupaten C tidak dikelola dengan baik sehingga menimbulkan konflik antar warga, karena pembagian air yang tidak merata. Dengan dikelolanya air oleh BUMD membuat konflik antar warga menjadi reda. Dengan demikian kegiatan usaha pengelolaan air ini layak dijalankan.
Aspek Perbaikan Ekonomi Desa.
Salah satu tujuan utama mendirikan unit usaha BUMD adalah untuk memperbaiki atau meningkatkan perekonomian desa. Maka dari itu, perlu dihindari pemilihan jenis usaha BUMD yang sekiranya justru akan menurunkan pendapatan masyarakat setempat. Misalnya; unit usaha BUMD sebaiknya menghindari pemilihan jenis usaha yang sudah digeluti oleh warga desa.
Sesuai dengan tujuannya, unit usaha BUMD yang akan dijalankan hendaknya berupa kegiatan usaha yang dapat menyerap tenaga kerja setempat. Akan lebih baik lagi apabila kegiatan usaha BUMD tersebut dapat melahirkan kegiatan ekonomi baru bagi warga setempat. Dengan demikian, kehadiran unit usaha BUMD dapat memperluas kesempatan kerja baru bagi warga desa. Dampak lanjutan dari semakin luasnya kesempatan kerja tersebut, pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan warga desa sehingga terjadi perbaikan tingkat kesejahteraan warga desa.
Selain dampak positif dari unit usaha BUMD terhadap kehidupan ekonomi warga desa, rencana usaha tersebut juga perlu memperhitungkan keuntungan finansial bagi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Kehadiran unit usaha BUMD diharapkan mampu meningkatkan PADes. Dengan meningkatnya PADes berarti kemampuan keuangan Pemerintah Desa menjadi semakin kuat. Peningkatan PADes tersebut lebih lanjut diharapkan dapat memperkuat kemampuan pembiayaan pembangunan desa dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Aspek Politik.
Aspek politik merupakan hal penting yang harus dipertimbangkan dalam merencanakan suatu kegiatan usaha, karena aspek politik dapat mendukung atau sebaliknya menggagalkan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Dari aspek politik yang perlu dipertimbangkan antara lain;
Apakah warga desa memberi dukungan ataukah menolak adanya rencana membuka suatu kegiatan usaha BUMD..? Apabila masyarakat memberi dukungan atas rencana tersebut, maka kegiatan usaha yang direncanakan dapat dilanjutkan. Sebaliknya, jika masyarakat tidak mendukung atau bahkan menolak, sebaiknya rencana kegiatan usaha ditunda sambil melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia mendukung. Akan tetapi, jika masyarakat tetap menolak kehadiran kegiatan usaha yang direncanakan, maka sebaiknya rencana itu dihentikan. Demikian pula sikap pemerintah desa (Kepala Desa) dan BPD perlu juga diperhitungkan. Apabila pemerintah desa dan atau BPD tidak berkomitmen terhadap rencana kegiatan usaha, sebaiknya rencana itu ditunda terlebih dahulu. Demikian juga komitmen Pemerintah Kabupaten sangat penting untuk diperhatikan.
Adakah kebijakan Pemerintah Kabupaten yang mendukung rencana kegiatan usaha..? Jika ada, maka ini merupakan hal baik untuk melanjutkan rencana kegiatan usaha. Berikutnya yang perlu dipertimbangkan adalah seberapa amankah kegiatan usaha yang direncanakan dari pengaruh politik paska pilkades atau pilkada. Apabila kegiatan usaha yang direncanakan itu diyakini tidak begitu terpengaruh terhadap dinamika politik lokal yang bersifat mengganggu, maka kegiatan usaha yang direncanakan dapat dilanjutkan / dilaksanakan.
Aspek Lingkungan Usaha.
Lingkungan usaha merupakan sekumpulan kegiatan usaha yang bergerak dalam jenis usaha ekonomi yang sama. Pendirian BUMD harus memperhatikan lingkungan usaha, terutama masalah persaingan usaha sejenis antar perusahaan (antar BUMD) dan usaha sejenis yang sudah diusahakan oleh masyarakat. Salah satu peran BUMD adalah mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat desa. Oleh karena itu, sebelum suatu jenis usaha dijalankan oleh BUMD maka harus dipastikan bahwa usaha tersebut tidak “bersaing” dengan usaha sejenis yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
Prinsipnya; BUMD tidak boleh mematikan usaha yang sudah dijalankan oleh masyarakat, tetapi justeru harus mampu mendukung atau mensinergikan berbagai usaha yang sudah dijalankan oleh masyarakat. Lalu, bagaimana jika BUMD sudah terlanjur mulai menjalankan jenis usaha yang juga digeluti oleh masyarakat setempat..? Tentu saja usaha yang sudah ada tersebut tidak harus dimatikan, tetapi harus dikembangkan untuk mendukung usaha sejenis yang dikelola masyarakat. Misalnya; BUMD menjalankan usaha perdagangan sembako dan beberapa warga setempat juga menjalankan usaha yang sama, maka sebaiknya BUMD berperan sebagai grosirnya dan tidak menjual secara eceran.
Analisis lingkungan usaha secara sederhana dapat dilakukan dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut ini;
• Bagaimana situasi dan kondisi ancaman bagi BUMD sebagai pendatang baru ke dalam bidang usaha yang akan dijalankan..?
• Bagaimana situasi persaingan antar perusahaan dalam bidang usaha yang akan dijalankan BUMD..?
• Adakah produk pengganti yang beredar di pasaran sehingga menjadi ancaman bagi usaha BUMD..?
• Bagaimana kekuatan tawar - menawar dari pembeli (buyers) dan pemasok (suppliers)..?
• Bagaimana kekuatan pengaruh stakeholder lainnya..? (pemerintah, serikat pekerja, lingkungan masyarakat, kreditor, pemasok, asosiasi dagang, kelompok yang mempunyai kepentingan lain, dan pemilik modal)..?
Apabila jawaban dari setiap pertanyaan tersebut mengarah pada keadaan yang aman bagi usaha yang akan dijalankan BUMD, maka kegiatan usaha yang direncanakan dapat dilanjutkan.
Aspek Lingkungan Hidup.
Kualitas lingkungan hidup merupakan hal penting untuk dijaga kelestariannya demi keberlangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, rencana usaha yang akan dijalankan harus memperhitungkan dampak lingkungan. Kegiatan usaha BUMD jangan sampai menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan hidup. Terutama apabila kegiatan usahanya itu memproduksi barang yang menimbulkan limbah, maka harus diperhatikan dengan sungguh - sungguh penanganan limbahnya agar tidak mencemari lingkungan. Akan lebih baik lagi apabila kegiatan usaha yang akan dijalankan itu justru dapat memperbaiki atau setidak - tidaknya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Misalnya; usaha yang akan dijalankan berupa kegiatan usaha kehutanan atau perkebunan dengan memanfaatkan lahan gundul. Apabila kegiatan usaha yang direncanakan tidak berdampak negatif (tidak merusak) pada kualitas lingkungan hidup, maka kegiatan usaha yang direncanakan itu layak untuk dijalankan.
Baca juga; Studi Kelayakan Usaha Desa 7
Komentar
Posting Komentar