Studi Kelayakan Usaha Desa 9
Bagian IX
Pada dasarnya hal yang paling esensial dari keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMD) terletak pada unit kegiatan usaha yang dijalankan. Ini sesuai dengan sebutannya sebagai “badan usaha” sehingga kegiatan utama dari BUMD adalah melakukan kegiatan usaha ekonomi atau bisnis untuk memperoleh manfaat ekonomi maupun manfaat lain yang lebih luas. Apabila ada kelembagaan BUMD tetapi tidak memiliki atau tidak menjalankan kegiatan usaha ekonomi dapat diandaikan sebagai wadah tanpa isi.
Dalam rangka merencanakan suatu unit kegiatan usaha atau merencanakan pengembangan usaha yang akan dijalankan BUMD, perlu diawali dengan kajian kelayakan usaha. Menjalankan suatu kegiatan usaha yang didasarkan coba - coba tanpa perhitungan yang matang sangat beresiko mengalami kegagalan. Itu sebabnya kajian kelayakan menjadi penting untuk dilakukan sejak awal.
Kajian kelayakan usaha merupakan kegiatan untuk menganalisis berbagai aspek yang terkait dengan kegiatan bisnis. Aspek - aspek yang perlu dikaji meliputi; aspek pemasaran, aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan SDM, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan, dan hukum. Hasil kajian terhadap berbagai aspek tersebut akan menunjukkan layak atau tidak layak suatu gagasan / ide dijalankan sebagai suatu jenis kegiatan usaha tertentu. Pengertian layak dalam kajian ini adalah kemungkinan dari gagasan usaha / bisnis yang akan dijalankan BUMD memberikan manfaat finansial (profit) maupun manfaat sosial (social benefit). Apabila hasil kajian dari berbagai aspek menunjukkan “layak” maka ide / gagasan usaha BUMD dapat direalisasikan.
Apabila sebaliknya, hasil kajian menunjukkan “tidak layak” sebaiknya gagasan usaha ditunda dulu sambil mencari alternatif usaha lain untuk mengkondisikan aspek - aspek yang tidak layak menjadi layak, atau gagasan usaha itu tidak perlu dilanjutkan.
Kajian kelayakan usaha perlu dilakukan baik dalam rangka sedang merencanakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang baru maupun dalam rangka pengembangan usaha yang sudah ada.
Untuk melakukan kajian kelayakan usaha diperlukan setidaknya pengetahuan dasar mengenai beberapa disiplin ilmu, antara lain; manajemen dan organisasi, marketing, akuntansi, dan pengetahuan teknis. Ini semua untuk menunjang tercapainya ketepatan dalam menilai berbagai aspek usaha.
Untuk menilai kelayakan aspek keuangan, khususnya penilaian terhadap investasi, banyak metode yang dapat digunakan. Untuk kajian kelayakan usaha BUMD yang skala usahanya masih terbatas (kecil), dipandang cukup untuk menggunakan metode yang sederhana. Dalam hal ini, menggunakan perhitungan Periode Kembali Modal (Pay Back Period) dan Titik Impas (Break Even Point) dirasa sudah cukup memadai.
Akhirnya, kajian kelayakan sebaik apapun belum cukup menjamin keberhasilan suatu kegiatan usaha yang akan dijalankan jika dalam pengelolaan usaha nantinya tidak didukung komitmen yang kuat dari berbagai stakeholders desa, terutama integritas diri dan komitmen pemimpin desa beserta pengurus dan pengelola BUMD.
INSTRUMEN BANTU PENILAIAN KELAYAKAN USAHA
Instrumen penilaian kelayakan usaha yang berbentuk formulir ini dibuat untuk memudahkan Tim Penyusunan Kelayakan Usaha BUMD dalam menilai kelayakan usaha dari setiap aspek yang dikaji. Ketepatan penilaian kelayakan usaha sangat bergantung pada kesesuaian antara hasil kajian lapangan (fact finding) dengan penentuan skor pada setiap unsur yang dikaji. Cara menggunakan instrumen ini adalah sebagai berikut;
Berilah tanda silang ( x ) atau dapat juga dengan tanda centang ( √ ) pada setiap kolom skor yang sesuai.
- Skor pada Unsur dari setiap Aspek dijumlahkan dan ditulis pada kolom TOTAL SKOR. Jumlah Unsur dari setiap Aspek berbeda - beda, sehingga Total Skor minimal dan maksimalnya juga berbeda, yaitu;
Hitunglah NILAI dari setiap Aspek dengan cara; TOTAL SKOR dibagi jumlah Unsur. Tulislah hasil perhitungan tersebut pada kolom NILAI.
Buatlah kesimpulan berdasarkan NILAI pada setiap Aspek tersebut dengan cara memberi tanda silang atau cetang pada kolom KESIMPULAN, dengan ketentuan;
NILAI > 3 adalah Layak
NILAI = 3 adalah Netral
NILAI < 3 adalah Tidak Layak
Buatlah Kesimpulan Akhir Tingkat Kelayakan Usaha berdasarkan persentase dari Aspek yang layak. Rumus perhitungannya adalah sbb;
TK = AL : A x 100%
Contoh;
Jumlah Aspek yang dinyatakan Layak (AL) sebanyak 5 aspek, maka;
TK = AL : A x 100%
= 5 : 6 x 100% = 83,33%
Kesimpulan;
kegiatan usaha yang direncanakan layak untuk dijalankan.
CATATAN;
Penentuan skor harus didasarkan pada data dan informasi yang diperoleh dari kajian lapangan, laporan / informasi dari warga desa, kajian data sekunder (misal; data profile desa) dan sebagainya.
Penentuan skor harus dilakukan dalam forum rapat atau musyawarah Tim Penyusunan Kelayakan Usaha BUMD. Ini dimaksudkan agar penentuan skor dapat dilakukan se-obyektif mungkin.
Meskipun kegiatan usaha dinyatakan layak tetapi Tingkat Kelayakan Usaha tidak mencapai 100%, maka ada unsur - unsur yang bermasalah dan perlu dilakukan upaya perbaikan.
FORMULIR PENILAIAN KELAYAKAN USAHA
ASPEK PASAR DAN PEMASARAN
ASPEK TEKNIS DAN TEKNOLOGI (ASPEK PRODUKSI)
ASPEK MANAJEMEN DAN SUMBER DAYA MANUSIA
ASPEK KEUANGAN
ASPEK SOSIAL, BUDAYA, EKONOMI, POLITIK, LINGKUNGAN USAHA Dan LINGKUNGAN HIDUP
ASPEK HUKUM (YURIDIS)
KESIMPULAN AKHIR
Kerangka Perencanaan Usaha (Business Plan)
SAMPUL
DAFTAR ISI
RINGKASAN EKSEKUTIF
A. GAMBARAN UMUM DESA ...
B. GAMBARAN Tentang BUMD ...
1. Visi dan Misi
2. Tujuan
3. Badan Hukum
4. Organisasi
5. Unit Usaha
6. Sumber Keuangan
7. Peluang Pengembangan Usaha
C. UNIT USAHA PENGELOLAAN AIR MINUM
1. Latar Belakang Pemilihan Usaha
2. Perencanaan Produk
3. Perencanaan Pemasaran
4. Perencanaan Manajemen
5. Perencanaan Pengoperasian
6. Perencanaan Keuangan
7. Perencanaan Jadwal Pelaksanaan
LAMPIRAN - LAMPIRAN
Lampiran 1.
Dokumentasi Kelembagaan BUMD
Lampiran 2.
Foto Copy Akte Notaris
Lampiran 3.
Foto Copy Peraturan Desa
Lampiran 4.
Foto Copy SK Kepengurusan
Lampiran 5.
Berita Acara Musyawarah Desa
RINGKASAN EKSEKUTIF
Badan Usaha Milik Desa ... (BUMD ...) merupakan lembaga usaha ekonomi desa milik Pemerintah Desa ... Kecamatan ... Kabaupaten ... BUMD ... di-dirikan pada tanggal .. ... .... melalui forum musyawarah desa yang dihadiri perwakilan warga masyarakat, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan lembaga masyarakat lainnya.
BUMD ... telah memiliki struktur organisasi kepengurusan yang lengkap dan cukup sederhana (ramping), yaitu terdiri atas Komisaris, Direktur, Sekretaris, dan Bendahara. Komisaris dijabat oleh Kepala Desa, Direktur dijabat oleh ..., Sekretaris dijabat oleh ..., dan Bendahara dijabat oleh ... Komisaris beserta seluruh pengurus lainnya dapat saling bekerjasama sehingga kegiatan usaha BUMD yang sudah ada dapat berjalan dengan baik.
Salah satu unit usaha yang akan dikembangkan BUMD ... adalah kegiatan usaha pengelolaan air bersih dengan pemasangan sambungan pipa dan meteran air. Munculnya ide untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut dilatar - belakangi oleh keadaan warga desa yang mengalami kesulitan untuk memperoleh air bersih. Ini disebabkan letak sumber air bersih yang cukup jauh.
Kegiatan usaha pengelolaan air bersih ini memiliki prospek yang sangat bagus, baik ditinjau dari segi sosial maupun dari segi bisnis. Dari segi sosial, dengan adanya kegiatan usaha tersebut akan sangat membantu warga desa dalam memenuhi kebutuhan air bersih, sehingga akan mendukung peningkatan kesehatan masyarakat. Dari segi bisnis, kegiatan usaha pengelolaan air bersih sangat diminati oleh warga desa, sehingga untuk pemasaran produk sangat mudah karena pasarnya selalu tersedia. Terlebih di Desa ... tidak ada pihak - pihak yang membuka usaha sejenis, sehingga tidak ada pesaingnya.
Pada tahap awal usaha, target pasarnya adalah 400 rumah tangga yang ada di Desa ... Jumlah pelanggan diyakini akan bertambah semakin banyak di masa yang akan datang. Harga langganan telah diperhitungkan dan dimusyawarahkan bersama warga desa, yaitu sebesar Rp. 250,- /m³ ditambah infaq setiap pelanggan Rp. 500,- /bulan. Harga tersebut dirasa ringan bagi warga dan BUMD tidak rugi.
Untuk merealisasikan rencana kegiatan tersebut tentu memerlukan dana sebagai biaya investasi maupun modal kerja pada tahap awal usaha. Berdasarkan perhitungan yang cermat, kebutuhan dana untuk biaya investasi sebesar Rp. 74.950.000,- dan modal kerja sebesar Rp. 8.170.000,- sehingga total biaya yang diperlukan Rp. 83.120.000,- Biaya investasi digunakan untuk pengadaan sarana pipa air, meteran air, bahan - bahan, biaya transportasi dan biaya pemasangan. Biaya modal kerja digunakan untuk insentif pengurus / pengelola selama 12 bulan terhitung sejak kegiatan usaha dapat dioperasionalkan. Total modal awal tersebut diharapkan diperoleh dari Pemerintah Kabupaten ...
Berdasarkan hasil kajian kelayakan, perhitungan Payback Period (waktu kembali modal) adalah 3 tahun lebih 1 bulan. Ini menggambarkan waktu yang diperlukan untuk kembali modal termasuk pendek, sehingga kegiatan usaha ini dari segi bisnis tetap menguntungkan. Ini dipertegas lagi dengan perkiraan Laba - Rugi yang menunjukkan kegiatan usaha pengelolaan air bersih akan memperoleh Laba Bersih Rp. 16.933.333,- /tahun. Hasil perhitungan Net Present Value (NPV) dari arus kas bersih menunjukkan positif, yaitu NPV = Rp. 24.397.784,- Profitability index (PI) juga menunjukkan positif, yaitu PI= 1,33. Dengan demikian, berdasarkan parameter - parameter akuntansi yang digunakan semuanya mengarahkan pada kesimpulan bahwa kegiatan usaha tersebut layak dan menguntungkan.
Keuntungan yang diperoleh dari usaha pengelolaan air bersih sebagian akan digunakan untuk pengembangan usaha, dan sebagian sisanya disetorkan ke Pemerintah Desa sebagai tambahan Pendapatan Asli Desa.
Ketersediaan sumber daya manusia untuk mengelola usaha, baik secara kualitas maupun kuantitas sangat memadai, dan kebutuhan SDM dapat dicukupi dari Desa ... sendiri sehingga menguntungkan dari berbagai segi. Ketersediaan SDM tersebut menjadikan kegiatan usaha pengelolaan air bersih dapat dijalankan dengan baik.
Kegiatan usaha pengelolaan air bersih yang bersumber dari sungai dan mata air hutan pegunungan sangat mendukung pelestarian lingkungan hidup. Kegiatan usaha tersebut selain tidak menghasilkan limbah yang merugikan lingkungan, juga dapat memotivasi warga desa untuk mempertahankan keberadaan hutan. Dengan demikian kegiatan usaha ini berdampak positif bagi kelestarian lingkungan hidup.
Dari segi yuridis, BUMD ... telah memiliki legalitas, karena sudah ditetapkan dengan Peraturan Desa. Dengan demikian, secara yuridis tidak ada kendala untuk segera beroperasi.
A. GAMBARAN UMUM DESA ...
1. Kondisi Geografis
a. Letak Desa
Desa ... adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan ... yang berada di bagian ... Kabupaten ... Jarak tempuh wilayah Desa ... dari Ibukota Kabupaten ... .. km. Desa ini memiliki luas wilayah 9.8 km², dengan potensi lahan yang produktif.
Adapun batas - batas desa sebagai berikut;
Sebelah Utara; ... Kelurahan ... dan Kab...
Sebelah Timur; Desa ... dan Kab...
Sebelah Selatan; Desa ... dan Kelurahan ...
Sebelah Barat; Kelurahan ... dan Kab...
b. Topografi Desa
Desa ... memiliki kondisi daerah yang berbukit - bukit, berada di atas gunung dengan ketinggian antara 750m sampai 1000m di atas permukaan laut. Kondisi tanah cukup subur untuk ditanami berbagai jenis tanaman, baik tanaman jangka pendek maupun tanaman jangka panjang. Tanaman jangka panjang adalah kopi, cengkeh serta kakao, sedangkan tanaman jangka pendek adalah sayur - sayuran.
Daerah pegunungan di Desa ... terdapat hutan yang terpelihara dengan baik. Oleh karena itu mata air dan sungai hingga saat dapat menyediakan air untuk kebutuhan warga desa. Namun demikian, karena jauhnya lokasi sumber air tersebut sehingga warga desa banyak yang mengalami kendala untuk memperolehnya.
2. Kondisi Demografis
a. Jumlah Penduduk
Desa ... memiliki jumlah penduduk 883 KK (741 KK laki - laki dan 142 KK perempuan) yang terdiri atas 1.529 jiwa laki - laki dan 1.644 jiwa perempuan sehingga jumlah penduduk secara keseluruhan sebanyak 3.173 jiwa.
b. Sumber Mata Pencaharian Pokok
Sumber mata pencaharian masyarakat di Desa ... meliputi; Petani, Pengusaha / Pedagang, PNS, Perkayuan, Perbatuan, Perbengkelan, Per-ojekan, Pengrajin, Pertanian, Buruh, dan bangunan, serta beberapa warga merantau keluar daerah untuk mencari nafkah.
3. Administrasi Desa
Pusat pemerintahan Desa ... terletak di Dusun ... dan untuk menuju Kantor Desa dapat dijangkau dengan kendaraan umum atau jalan kaki, karena berada di jalan poros yang terhubung langsung dengan pusat kota Kabupaten ... dan telah di-hotmix.
Secara administratif Desa ... terbagi atas 4 dusun yaitu;
1) Dusun ... membawahi 2 RW dan 4 RT
2) Dusun ... membawahi 2 RW dan 4 RT
3) Dusun ... membawahi 2 RW dan 4 RT
4) Dusun ... membawahi 2 RW dan 4 RT
5) Dusun ... membawahi 2 RW dan 4 RT
6) Dusun ... membawahi 2 RW dan 4 RT
Setiap Dusun dipimpin oleh seorang Kepala Dusun dibantu oleh Ketua RW dan Ketua RT. Kepala Desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada masyarakat desa, dan prosedur pertanggung - jawaban disampaikan ke Bupati melalui Camat, kemudian dari pada itu Kepala Desa bersama dengan BPD setiap tahun wajib memberikan keterangan laporan pertanggung - jawaban kepada masyarakatnya.
B. GAMBARAN Tentang BUMD ...
Badan Usaha Milik Desa (BUMD) ... Desa ... Kec... dibentuk melalui Musyawarah Desa pada Tanggal .. ... ....
1. Visi dan Misi
a. Visi BUMD;
“Terwujudnya Kemandirian masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera berlandaskan Iman dan Taqwa Kepada Allah SWT”
b. Misi BUMD;
1. Mendorong berkembangnya usaha - usaha untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
2. Menampung berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ditekuni masyarakat.
3. Mendorong dan memfasilitasi proses penguatan kelembagaan usaha masyarakat.
4. Menciptakan ruang dan peluang terhadap upaya pemberdayaan masyarakat miskin untuk meningkatan kesejahteraan.
5. Meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat dalam mengelola kegiatan usaha dan pertanggung - jawaban keuangan.
2. Tujuan BUMD
a. Mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat desa.
b. Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif (berwirausaha anggota masyarakat desa yang berpenghasilan rendah).
c. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
d. Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3. Badan Hukum
BUMD ... di Desa ... belum berbadan hukum, namun legal karena telah ditetapkan dengan Peraturan Desa ... sehingga pendiriannya telah memiliki alas hukum. Perdes tentang pendirian BUMD ... tersebut telah dicatatkan di Kantor Notaris ..., SH dengan akte notaris no...
4. Organisasi
Susunan organisasi kepengurusan BUMD ... Desa ... terdiri dari;
a. Komisaris : Kepala Desa ...
b. Direktur : ...
c. Sekretaris : ...
d. Bendahara : ...
5. Unit Usaha
Unit Usaha BUMD ... meliputi;
a. Unit Usaha Pengelolaan air minum
b. Unit Usaha Simpan Pinjam
c. Unit Usaha Peternakan
d. Unit Usaha Pengelola Hutan Desa
6. Sumber keuangan;
a. Pemerintah Desa ...
b. Bantuan APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten ...
c. Bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat
d. Swadaya masyarakat
7. Gambaran Peluang Pengembangan Usaha
Desa ... memiliki potensi ekonomi Desa dari sektor perkebunan, dengan jenis yang dapat dikembangkan adalah kopi dan cengkeh, kakao dan markisa. Sektor perdagangan adalah adanya pasar desa. Sektor peternakan, yaitu peternakan sapi, kuda, dan kambing. Sektor jasa yang dapat dikembangkan antara lain; pengelolaan simpan pinjam, pengelolaan air minum, serta jasa perbengkelan dan pertukangan. Sektor industri rumah - tangga juga potensial untuk dikembangkan.
Sektor - sektor perekonomian tersebut selama ini menjadi mata pencaharian pokok masyarakat Desa ... dan miliki peluang pengembangan yang cukup besar untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk Desa ...
C. UNIT USAHA PENGELOLAAN AIR MINUM
Pengelolaan sarana air minum dengan sistem meterisasi yang dikelola secara profesional akan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam hal pemerataan penggunaan air. Di sisi lain akan memberikan tambahan pendapatan asli desa dalam bentuk sisa hasil usaha yang wajib di setor ke kas desa setiap tahun. Usaha pengelolaan air minum di Desa ... memiliki peluang pengembangan yang cukup besar dengan melihat potensi sumber daya alam yang berupa sungai dan mata air. Sungai dan mata air yang berasal dari hutan di pegunungan yang ada di Desa ... memiliki kualitas yang baik, artinya air tersebut layak / sehat untuk dikonsumsi.
1. Latar Belakang Pemilihan Usaha
Desa ... memiliki potensi sumber daya air yang memadai dengan banyaknya mata air dan sungai yang dimanfaatkan masyarakat untuk menjadi air minum sejak dahulu sampai sekarang. Pemanfaatan sumber air tersebut ada yang dikelola secara tradisional, dan ada juga yang telah mendapatkan pendanaan melalui program Care dan PPK / PNPM Mandiri perdesaan untuk pengadaan sarana perpipaan. Pengelolaan sarana perpipaan tersebut belum dikelola secara profesional sehingga pengelolaannya belum maksimal dan pemerataan air tidak maksimal, sehingga kadang menyebabkan masyarakat kekurangan air minum. Di sisi lain tidak memberikan kontribusi finansial kepada Desa.
Berdasar keadaan tersebut, BUMD ... menjadikan pengelolaan air minum menjadi salah satu unit usaha untuk memaksimalkan pengelolaan air di Desa ...
2. Perencanaan Produk
Produk yang akan dihasilkan oleh Unit Usaha Pengelolaan Air adalah layanan jasa distribusi air melalui perpipaan yang tersambung langsung ke rumah - rumah pelanggan. Produk ini sangat dibutuhkan oleh warga desa (konsumen), karena air bersih yang menjadi kebutuhan dasar warga letak lokasi sumbernya jauh dari permukiman. Oleh karena itu, dengan layanan jasa distribusi air bersih tersebut selain warga desa terpenuhi kebutuhannya, juga terpenuhi keinginannya untuk memperoleh air dengan mudah.
3. Perencanaan Pemasaran
Pasar yang dibidik adalah warga masyarakat Desa ... yang memanfaatkan sarana perpipaan milik Pemerintah Desa ... Warga desa yang memanfaatkan sarana air bersih tersebut cukup besar jumlahnya, yaitu sebanyak 400 KK, sehingga ini merupakan potensi pasar cukup besar. Model pemasaran yang dilakukan adalah menyambung pipa untuk menyalurkan air dari sumbernya ke rumah konsumen dengan pemasangan meteran air. Dengan pemasangan meteran air, penggunaan air menjadi terkontrol, dan ini menguntungkan semua pihak. Bagi konsumen, adanya meteran air dapat mengatur penggunaan air se-efisien mungkin sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Bagi BUMD alat tersebut sangat membantu dalam menentukan harga yang harus dibayar oleh setiap pelanggan setiap bulannya.
Potensi pasar tersebut juga menjadi semakin kuat karena di Desa ... dan sekitarnya tidak ada pihak yang membuka usaha sejenis. Dengan demikian, kegiatan usaha pengelolaan air tidak ada pesaingnya.
Agar pasar tetap terjaga dengan baik, ada 2 (dua) strategi yang ditempuh, yaitu;
a. Strategi harga
Strategi penentuan Biaya pengelolaan air yang dibebankan kepada masyarakat disesuaikan kualitas pelayanan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
b. Strategi distribusi
Strategi distribusi dilaksanakan dengan memaksimalkan potensi Sumber Daya Manusia pengurus BUMD dan potensi SDM lainnya dari Desa sendiri dengan prinsip pelayanan prima.
4. Perencanaan Manajemen
a. Kompetensi yang dimiliki pengelola dapat dimanfaatkan secara optimal, karena mereka;
1) Memahami kondisi masyarakat Desa ...
2) Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang pengelolaan Air
3) Memiliki pengalaman organisasi
b. Sistem manajemen yang di jalankan meliputi;
1) Manajemen Pelayanan
Manajemen pelayanan yang dilakukan adalah pelayanan yang cepat, tepat, senyum dan sapa.
2) Manajemen Pengelolaan
Pengelolaan dilakukan dengan standar manajemen yang profesional yang berbasis kinerja.
3) Manajemen Keuangan
Manajemen Keuangan dikelola dengan standar akuntansi keuangan yang mengedepankan akuntabilitas dan transparansi berdasarkan prinsip - prinsip akutansi.
4) Manajemen Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola Unit Usaha dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Pengelola unit usaha diikutsertakan dalam pelatihan - pelatihan yang berkaitan dengan tugas pokoknya.
5. Perencanaan Pengoperasian
Untuk mengoperasikan kegiatan usaha pengelolaan air dilakukan dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, tanpa menggunakan bahan bakar dan mudah membangunnya. Teknologi yang dimaksud adalah sistem grafitasi bumi. Untuk menyalurkan air dari sumbernya menggunakan fasilitas sarana perpipaan sepanjang 7 Km yang telah dimiliki BUMD ... Desa ...
Bahan baku produk yang dijual adalah air bersih yang bersumber dari mata air pegunungan. Mata air ini tak pernah kering sepanjang masa, sehingga ketersediaan bahan baku akan tetap terjamin dan biayanya sangat murah.
6. Perencanaan Keuangan
a. Dana yang diperlukan dan sumbernya
Untuk menjalankan kegiatan usaha pengelolaan air diperlukan dana sebagai modal awal sebesar Rp. 83.120.000,- Dana ini digunakan sebagai investasi sebesar Rp. 74.950.000,- dan Rp. 8.170.000,- sisanya untuk modal kerja. Kebutuhan dana untuk modal usaha ini bersumber dari APBD Kabupaten ...
b. Proyeksi pendapatan.
Berdasarkan hasil analisis keuangan dari kajian kelayakan yang telah dilakukan, pendapatan usaha dapat diproyeksikan sebagai berikut;
Perkiraan Arus Kas Unit Usaha Pengelolaan Air Minum BUMD
Proyeksi Laba - Rugi.
Waktu kembali modal (Payback Period)
Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, waktu kembali modal adalah 3 tahun 1 bulan. Ini diperoleh dari perhitungan sebagai berikut;
Investasi Awal sebesar Rp. 74.950.000, -dan Arus Kas Masuk Bersih sebesar Rp. 24.230.000,- Berdasarkan data ini, maka Payback Periodnya adalah sebagai berikut.
Payback Period = (74.950.000 / 24.230.000) X 1 tahun
= 3,09 tahun atau 3 tahun lebih 1 bulan.
7. Rencana Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pembangunan infrastruktur dan pengoperasian kegiatan usaha pengelolaan air direncanakan selama 4 bulan.
D. LAMPIRAN DOKUMEN PENDUKUNG
1. Dokumentasi Kelembagaan BUMD
2. Foto Copy Akte Notaris
3. Foto Copy Peraturan Desa
4. Foto Copy SK Kepengurusan
5. Berita Acara Musyawarah Desa
PROFIL FPPD
Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) merupakan arena untuk menyemai gagasan dan mendorong gerakan pembaharuan desa. FPPD sebagai forum terbuka, merupakan arena bagi proses pembelajaran dan pertukaran pengetahuan, pengalaman multipihak, yang memungkinkan penyebarluasan gagasan pembaharuan desa, konsolidasi gerakan dan jaringan, serta kelahiran kebijakan yang responsif terhadap desa.
Visi;
Menjadi arena belajar pengembangan pembaharuan desa yang terpercaya untuk mewujudkan masyarakat desa yang otonom dan demokratis.
Misi;
Meningkatkan keterpaduan gerak antar pihak untuk pembaharuan desa.
Nilai - Nilai Dasar;
Solidaritas.
Menghormati keputusan bersama.
Tanggung - gugat menghargai perbedaan.
Strategi;
Konsolidasi gerakan pembaharuan desa.
DAFTAR PUSTAKA Dirjen. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2010. Pedoman Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMD).
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Ibrahim H.M. Yacob 2009. Studi Kelayakan Bisnis. Jakarta; PT. Rineka Cipta.
Pinson Linda 2003. Anatomy of a Business Plan; Panduan Lengkap Menyusun Proposal dan Rencana Bisnis. Jakarta; Canary.
Subagyo Ahmad 2007. Studi Kelayakan; Teori dan Aplikasi. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Suherman Eman 2011. Praktik Bisnis Berbasis Enterpreneurship; Panduan Memulai dan Mengembangkan Bisnis dengan Mudah dan Sukses. Bandung; Alfabeta.
Suparyanto Wachyu 2005. Mudah Menyusun Studi Kelayakan Usaha. Bandung; Alfabeta.
Blog; artspasi.blogspot.com
Peraturan Perundang – undangan;
Undang - undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang - undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profile Desa dan Kelurahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa.
Badan Usaha Milik Desa (BUMD) merupakan lembaga ekonomi alternatif bagi desa dalam rangka mendaya - gunakan potensi desa berbasis kebutuhan masyarakat. Menjalankan kegiatan usaha BUMD bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat desa dan meningkatkan PADes. Untuk itu, kegiatan usaha yang dijalankan harus diupayakan berjalan lancar dan tidak mengalami kerugian. Kenyataan menunjukkan pendirian BUMD pada umumnya belum dipersiapkan melalui studi kelayakan maupun perencanaan usaha secara memadai, sehingga banyak BUMD yang berdiri tetapi langka kegiatan usaha tidak berjalan secara efektif. Salah - satu penyebabnya adalah keterbatasan pengetahuan dan ketrampilan pelaku BUMD untuk melakukan studi kelayakan usaha.
Tulisan ini dihadirkan dengan maksud membantu desa dalam melakukan studi kelayakan terhadap kegiatan usaha yang akan dijalankan. Isi tulisan ini memaparkan tentang apa itu studi kelayakan dan rencana usaha, serta apa dan bagaimana melaksanakannya. Jawaban atas pertanyaan itu dibahas dalam tulisan ini dengan bahasa yang sederhana supaya mudah difahami oleh semua kalangan pembaca. Tulisan ini dilengkapi contoh praktek studi kelayakan dan perencanaan usaha yang dilakukan BUMD ... Desa ... Kec... Kab... Instrumen bantu untuk menilai kelayakan usaha BUMD disertakan pula dalam buku ini, sehingga semakin memudahkan Anda untuk mempratekannya.
Baca juga; Appraisal Agunan
Komentar
Posting Komentar