Studi Kelayakan Usaha Desa 4
Bagian IV
Aspek Manajemen
Aspek manajemen untuk membangun usaha didasarkan pada pendekatan fungsi manajemen, meliputi; perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian. Tujuan kajian kelayakaan usaha pada aspek manajemen adalah untuk mengetahui apakah pembentukan dan pelaksanaan usaha dapat direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan.
1. Perencanaan.
Tujuan dari gagasan menjalankan usaha / proyek adalah untuk memperoleh keuntungan atau manfaat. Untuk mencapai tujuan ini diperlukan suatu perencanaan secara menyeluruh beserta kebijakan yang diperlukan. Untuk itu perlu disusun suatu program kerja guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan serta menyusun kegiatan - kegiatan yang diperlukan. Perencanaan dalam anggaran unit usaha BUMD juga harus dilakukan dengan sebaik mungkin, misalnya membuat anggaran pembelian, anggaran produksi, anggaran penjualan, dan anggaran lainnya disesuaikan keperluan usaha yang akan dijalankan. Dalam merencanakan anggaran harus detail, misalnya anggaran pembelian bahan; bahan apa dan berapa jumlahnya yang akan dibeli, berapa harganya, siapa yang menangani pembelian, dimana membelinya, dan sebagainya.
Perencanaan dalam pengadaan karyawan disesuaikan dengan rencana proses produksi, kegiatan yang akan dilakukan, persyaratan yang diperlukan dan jumlah karyawan yang dibutuhkan. Demikian pula perencanaan dalam bidang produksi, perlu direncanakan jenis produk, jumlah produk (untuk barang) dan standar kualitas produk yang akan dihasilkan, bahan baku yang diperlukan, peralatan yang akan digunakan, petugas yang menangani proses produksi, dan sebagainya. Perencanaan dalam bidang penjualan juga perlu dibuat, antara lain; jumlah produk yang akan dijual, bentuk promosi yang diperlukan, daerah penjualan, cara mendistribusikan produk, biaya penjualan, penetapan harga, saluran pemasaran, sistem pembayaran, dan sebagainya.
2. Pengorganisasian.
Dalam menilai kelayakan usaha, BUMD mengkaji beberapa hal, seperti;
A. Bagaimana langkah - langkah dalam pengorganisasian..?
Secara garis besar, langkah - langkah dalam melakukan proses pengorganisasian meliputi;
• Merinci seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan dari unit usaha yang akan dijalankan.
• Membagi beban kerja secara jelas dan proporsional sehingga dapat dilakukan oleh seseorang atau oleh sekelompok orang.
• Menetapkan mekanisme untuk mengkoordinasikan pekerjaan anggota organisasi dalam satu kesatuan yang harmonis, memantau efektivitas organisasi dan mengambil langkah - langkah penyesuaian untuk mempertahankan atau meningkatkan efektivitas.
B. Bagaimana asas organisasi yang hendaknya dipilih..?
Asas - asas organisasi merupakan pedoman yang perlu dilaksanakan agar diperoleh suatu struktur organisasi yang baik dan aktivitas organisasi dapat berjalan dengan lancar. Asas - asas organisasi terdiri dari; perumusan tujuan organisasi, penyusunan bagian - bagian organisasi yang diperlukan, pembagian kerja yang jelas, koordinasi, pelimpahan wewenang, rentang kendali, jenjang organisasi, kesatuan perintah, dan asas keluwesan dimana struktur organisasi hendaknya mudah diubah untuk disesuaikan dengan perubahan - perubahan yang terjadi tanpa mengurangi kelancaran aktivitas yang sedang berjalan. Apabila asas organisasi tersebut dapat diterapkan dengan baik, maka akan sangat mendukung kelancaran kegiatan usaha BUMD.
C. Bagaimana struktur organisasi yang dirancang..?
Struktur organisasi adalah susunan dan hubungan antara bagian dan posisi dalam perusahaan. Struktur organisasi menjelaskan pembagian aktivitas kerja, serta memperhatikan hubungan fungsi dari aktivitas tersebut. Struktur organisasi juga menjelaskan hierarki (jenjang atau tingkatan) dan susunan kewenangan, serta hubungan pertanggung - jawaban (siapa melapor pada siapa). Hal terpenting dalam penyusunan struktur organisasi ini adalah rancangan struktur organisasi yang disusun harus fungsional, efektif, dan efisien. Artinya, susunan organisasi unit usaha BUMD itu harus dapat menggambarkan tugas pokok dan fungsi setiap bagian organisasi, hubungan ketugasan antar bagian harus jelas, dan susunan organisasi disesuaikan dengan keperluan (tidak terlalu banyak).
3. Pelaksanaan.
Salah satu fungsi manajemen adalah pelaksanaan kegiatan. Apakah suatu kegiatan usaha dapat dilaksanakan, sangat dipengaruhi oleh kualitas perencanaan, pengorganisasian, dan kualitas sumber daya manusia.
Oleh karena itu seluruh kegiatan usaha harus direncanakan dengan matang dan rinci, serta sistem pengorganisasian harus baik. Selain itu, diperlukan sumber daya manusia yang cukup jumlahnya, terampil dan menguasai bidang tugasnya. Ini semua dimaksukan agar aktifitas - aktifitas untuk menjalankan unit usaha BUMD dapat dilaksanakan dengan baik.
4. Pengendalian.
Pengendalian atau pengawasan di dalam manajemen memiliki berbagai fungsi pokok. Fungsi pokok pengendalian tersebut adalah;
• Mencegah terjadinya penyimpangan - penyimpangan atau kesalahan. Ini dapat dilakukan dengan pengawasan secara rutin disertai adanya ketegasan - ketegasan dalam pemberian sanksi terhadap penyimpangan yang terjadi.
• Memperbaiki berbagai penyimpangan yang terjadi. Jika penyimpangan telah terjadi, hendaknya pengawasan / pengendalian dapat menghasilkan perbaikan.
• Mendinamisasikan organisasi. Dengan adanya pengawasan, diharapkan sedini mungkin dapat dicegah terjadinya penyimpangan - penyimpangan, sehingga setiap unit organisasi selalu dalam keadaan bekerja secara efektif dan efisien.
• Mempertebal rasa tanggung - jawab. Dengan adanya pengendalian / pengawasan yang rutin, setiap unit organisasi berikut karyawannya dapat selalu mengerjakan semua tugas yang diberikan dengan benar.
Aspek Sumber Daya Manusia.
Rencana usaha yang akan dijalankan melalui pengembangan BUMD secara rutin memerlukan kelayakan aspek Sumber Daya Manusia (SDM). Keberadaan SDM hendaknya dianalisis untuk menjawab apakah memiliki SDM yang diperlukan untuk menjalankan unit usaha BUMD secara layak..?
Kajiannya dapat dimulai dari merencanakan siapa yang akan memimpin BUMD atau unit usaha BUMD dan siapa yang akan tergabung di dalam timnya. Menganalisis pekerjaan - pekerjaan yang akan dilaksanakan dan siapa yang akan melaksanakan. Kesuksesan dalam menjalankan suatu unit usaha sangat tergantung pada SDM yang solid antara manager pelaksana bersama timnya. Dalam membangun suatu tim yang efektif, pertimbangannya bukan hanya pada keahlian teknis para manager dan anggota tim semata, namun juga kemauan mereka untuk bekerja dengan baik.
Contoh kajian aspek manajemen dan sumber daya manusia yang dimodifikasi dari hasil kajian kelayakan usaha yang dilakukan BUMD untuk Unit Usaha Pengelolaan Air Minum, sebagai berikut;
1. Perencanaan kegiatan usaha
Penyusunan rencana kegiatan usaha pengelolaan air minum dilakukan secara partisipatif, yaitu dengan melibatkan warga desa dalam suatu forum musyawarah desa. Proses perencanaan kegiatan usaha diawali dengan penyusunan rencana operasional yang dilakukan oleh BUMD beserta tim. Setelah rencana operasional selesai disusun, kemudian dibahas secara internal team dengan melibatkan Kepala Desa selaku Komisaris BUMD. Rencana operasional tersebut meliputi; rencana pengadaan bahan dan peralatan (pipa, meteran air, semen, pasir, dll), kegiatan pemasangan peralatan, anggaran biaya beserta sumbernya, pemasangan sarana perpipaan, aturan main yang dituangkan dalam bentuk peraturan BUMD, proses perijinan, dan lain - lain.
Setelah rencana operasional selesai disusun oleh team, selanjutnya dibawa ke Forum Musyawarah Desa untuk dimusyawarahkan dan disepakati bersama warga masyarakat. Dengan cara demikian, warga masyarakat dapat ikut mendukung kelancaran dari pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan bersama.
2. Pengorganisasian.
Pekerjaan - pekerjaan yang terkait dengan usaha pengelolaan air minum meliputi; pekerjaan manajerial, pekerjaan teknis, dan pekerjaan administratif. Pekerjaan manajerial ditangani oleh Direktur BUMD dan Kepala Unit Usaha Pengelolaan Air Minum.
Tugas dan kewenangan Direktur membuat program dan kebijakan BUMD, memimpin, mengkoordinasi, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Unit Usaha beserta seksi - seksi. Kepala Unit Usaha bertugas memimpin, mengkoordinasi, dan mengawasi pelaksanaan tugas seksi - seksi.
Pekerjaan teknis meliputi pemasangan, perawatan, dan perbaikan instalasi air. Pekerjaan ini ditangani seksi instalasi dan perawatan. Pekerjaan administratif dibagi menjadi 2 (dua), yaitu: pekerjaan pencatatan meteran air ditangani oleh seksi pencatat meteran, dan pekerjaan administrasi ditangani seksi pelayanan administrasi.
3. Pelaksanaan kegiatan usaha.
Pelaksanaan kegiatan usaha pengelolaan air minum diyakini dapat berjalan lancar. Ini dikarenakan rencana kegiatan atau jenis pekerjaan telah dirumuskan dengan jelas, aturan main juga jelas yaitu dalam bentuk Peraturan BUMD tentang Pengelolaan Air. Selain itu, tersedianya sumber daya manusia yang terampil / mumpuni dan tersedianya anggaran biaya yang cukup memungkinkan kegiatan usaha ini dilaksanakan.
4. Pengendalian.
Pengendalian dapat dijalankan secara efektif, karena BUMD telah memiliki mekanisme laporan pertanggung - jawaban atas pelaksanaan kegiatan usaha. Selain itu, warga masyarakat juga dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pengelolaan air, dan jika terjadi penyimpangan dapat dibawa ke dalam forum musyawarah desa.
5. Sumber daya manusia.
Pengelola BUMD merupakan orang - orang yang memiliki kompetensi memadai, yaitu; memahami kondisi masyarakat Desa, memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang pengelolaan air, dan memiliki pengalaman berorganisasi.
Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil kajian aspek manajemen dan sumber daya manusia cukup memadai untuk menjalankan kegiatan usaha BUMD. Oleh ka¬rena itu, kegiatan usaha pengelolaan air minum dapat dinyatakan layak untuk dilaksanakan.
Baca juga; Studi Kelayakan Usaha Desa 5
Komentar
Posting Komentar