Studi Kelayakan Usaha Desa
PENYUSUNAN PERENCANAAN & PENGEMBANGAN USAHA SEKTOR PEDESAAN
KATA PENGANTAR
Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain dalam Pasal 78 ayat 1 Peraturan Pemerintah no. 72 tahun 2005 tentang Desa dinyatakan bahwa “Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMD) sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa”. Undang - Undang no. 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 87 menyebutkan;
Ayat 1. Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMD.
Ayat 2. BUMD dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong - royongan.
Ayat 3. BUMD dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Kata “dapat” dalam undang - undang tersebut mengandung pengertian bahwa desa diberi kesempatan, hak dan kewenangan untuk mendirikan BUMD.
Oleh karena itu, pendirian BUM Desa hendaknya dipahami sebagai peluang baru bagi desa untuk mengembangkan perekonomian desa melalui pendaya - gunaan potensi desa untuk memenuhi kebutuhan warga desa. Dengan kata lain, unit usaha yang akan dijalankan BUMD hendaknya bertumpu pada potensi dan kebutuhan desa. Pendirian BUMD merupakan inisiatif desa, bukan perintah dari pemerintah supradesa, sehingga pengelolaannya harus berdasarkan prinsip kemandirian desa dan semangat kekeluargaan serta kegotong - royongan.
Substansi undang - undang ini menegaskan tentang janji pemenuhan kebutuhan (demand complience scenario) dalam konteks pembangunan nasional di tingkat desa. Ini merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari keaslian otonomi desa.
Sejalan dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan yang mengatur BUMD, telah banyak pemerintah kabupaten menginisiasi pendirian BUMD yang didasarkan atas kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
BUMD dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat desa serta berdasarkan prinsip ko-operatif, partisipasi, dan emansipasi (user - owned, user - benefited, and user controlled) dengan mekanisme member - base dan self - help. Badan ini diharapkan dapat menjadi wadah kegiatan ekonomi yang terdapat di desa.
Karena itu, pengelolannya harus dilakukan secara profesional, ko-operatif, mandiri dan berkelanjutan. Secara kelembagaan, permasalahan yang dihadapi terhadap pendirian BUMD pada dasarnya dapat dikelompokan ke dalam hal - hal yang bersifat internal dan eksternal.
Permasalahan internal meliputi keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), manajemen yang belum efektif sehingga kurang efisien, serta keterbatasan modal. Sedangkan permasalahan eksternal meliputi kemampuan monitoring yang belum efektif, kurangnya pengalaman, serta infrastruktur yang kurang mendukung.
Kondisi inilah yang mengakibatkan pelayanan dalam pengembangan BUMD masih belum mampu menjangkau secara luas, padahal pelayanan dalam pengembangan BUMD secara luas akan sangat penting perannya dalam membantu investasi bagi pelaku usaha mikro di pedesaan.
Oleh karena itu, tulisan tentang Penyusunan Kelayakan Usaha dan Pengembangan Usaha BUMD ini diharapkan dapat mendukung guna mengatasi berbagai keterbatasan yang dirasakan selama ini, utamanya di daerah pedesaan. Salah - satunya adalah dengan mendaya - gunakan potensi yang telah berdiri selama ini untuk memperluas jangkauan pelayanan dan sekaligus mengisi kesenjangan permintaan dan penawaran terutama di wilayah pedesaan.
Kebijakan beserta berbagai strategi pelaksanaannya akan didasarkan pada pratek - praktek terbaik dan pelajaran yang dapat dipetik dari berbagai pengalaman yang selama ini berjalan (best practice). Ketiadaan kebijakan dalam pemberdayaan usaha ekonomi melalui BUMD yang terpadu, bagaimanapun telah membatasi para stakeholders untuk menyelaraskan berbagai upaya mereka guna menciptakan suatu sistem perekonomian yang berkelanjutan.
BUMD merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. BUMD merupakan bentuk kelembagaan desa yang memiliki kegiatan menjalankan usaha ekonomi atau bisnis untuk memperoleh manfaat yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat desa. Desa mendirikan BUMD bukan hanya sekedar untuk mencari keuntungan ekonomis atau laba, akan tetapi meliputi pula manfaat sosial dan manfaat non - ekonomi lainnya.
Manfaat ekonomi yang ingin diperoleh dari kegiatan usaha BUMD adalah keuntungan atau laba secara finansial, Pendapatan Asli Desa (PADes) bertambah, terbukanya lapangan kerja baru untuk warga, dan kegiatan usaha ekonomi desa semakin dinamis. Manfaat sosial dan non - ekonomi lain dari BUMD, misal; memperkuat rasa kebersamaan diantara warga desa, memperkokoh kegotong - royongan, menumbuhkan kebanggaan dari warga terhadap desanya, warga menjadi lebih kerasan tinggal di desa, mendorong tumbuhnya prakarsa dan gerakan bersama warga untuk membangun desa secara mandiri, kelestarian lingkungan hidup, semakin baiknya pelayanan pemerintah desa kepada warga, dan seterusnya.
Pendirian BUMD antara lain dimaksudkan untuk mengurangi peran para tengkulak yang seringkali menyebabkan meningkatnya biaya transaksi (transaction cost) antara harga produk dari produsen kepada konsumen akhir. Melalui lembaga ini diharapkan setiap produsen di perdesaan dapat menikmati selisih harga jual produk dengan biaya produksi yang layak dan konsumen tidak harus menanggung harga pembelian yang mahal.
BUMD dapat menjadi distributor utama untuk memenuhi kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako). Selain itu; BUMD berfungsi menumbuh - suburkan kegiatan pelaku ekonomi di pedesaan.
Dengan demikian, BUMD merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan sekaligus komersial (commercial institution). BUMD sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan (laba) dari berbagai usaha / bisnis yang dijalankannya. BUMD sebagai lembaga perekonomian desa hendaknya diselenggarakan dan dikelola secara profesional, inovatif, kreatif, rasional dan mandiri.
BUMD sebagai lembaga desa yang menjalankan usaha ekonomi harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas serta kehati - hatian dalam menjalankan usaha. Oleh karena itu, sebelum menjalankan suatu kegiatan usaha terlebih dahulu harus dipertimbangkan secara matang kelayakan dari jenis usaha yang akan dijalankan itu. Keputusan untuk memilih suatu jenis usaha menjadi bidang usaha BUMD bukanlah persoalan yang mudah.
Bidang - bidang usaha yang direncanakan harus layak untuk dijalankan. Cara yang paling lazim untuk menilai kelayakan usaha adalah dengan melakukan Kajian Kelayakan Usaha. Oleh karena itu, pengetahuan tentang Kajian Kelayakan Usaha sangat penting, karena dalam memulai suatu usaha tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman dan insting (naluri) saja.
Bagian I
Apa Itu Kajian Kelayakan Usaha..?
Kajian Kelayakan Usaha adalah kegiatan untuk menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha. Hasil dari kegiatan kajian kelayakan usaha sangat berguna sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; apakah menerima atau menolak suatu gagasan usaha yang direncanakan. Suatu gagasan usaha dikatakan layak apabila terdapat kemungkinan untuk memperoleh manfaat atau benefit ketika kegiatan usaha itu benar - benar dijalankan.
Pada dasarnya kajian kelayakan usaha dapat dilaksanakan untuk mendirikan usaha baru atau dapat pula dalam rangka pengembangan usaha yang sudah ada. Kajian kelayakan usaha tidak hanya diperlukan pada awal pendirian usaha saja, tetapi perlu juga dilakukan pada saat BUMD hendak melakukan pengembangan usaha.
Apa Manfaat dari Kajian Kelayakan Usaha..?
Kajian Kelayakan Usaha yang dilakukan dengan sungguh - sungguh dan menggunakan cara yang tepat akan memberikan manfaat, meliputi;
1. Terpilihnya jenis usaha yang dapat menghasilkan manfaat paling besar atau paling layak untuk dilaksanakan.
2. Dapat memperkecil resiko kegagalan usaha atau mencegah kerugian.
3. Tersedianya data dan informasi tentang kelayakan usaha, dan akan mempermudah menyusun perencanaan usaha (business plan).
4. Meningkatkan kemampuan atau keterampilan warga desa dalam mengelola usaha ekonomi secara tradisional dan modern.
5. Tersedianya informasi tentang prospek usaha yang dapat menarik warga desa dan pihak lain untuk mendukung pengembangan usaha. Misalnya; warga desa atau lembaga keuangan (bank) tertarik untuk menanamkan modal atau meminjamkan uang guna mendukung pengembangan usaha yang dilakukan oleh BUMD.
Apa Tujuan Kajian Kelayakan Usaha..?
Tujuan dilakukannya Kajian Kelayakan Usaha meliputi;
1. Memperhitungkan keadaan internal desa (potensi desa dan kebutuhan masyarakat) dan eksternal desa (peluang dan ancaman pengembangan usaha) sebagai acuan dalam perencanaan usaha ekonomi desa.
2. Memantapkan gagasan usaha ekonomi.
3. Merencanakan Sumber Daya Manusia (SDM) terutama untuk menyiapkan orang - orang yang berkualitas sebagai pengelola unit usaha.
4. Merancang organisasi unit usaha.
5. Memperhitungkan peluang dan risiko usaha.
6. Menentukan jenis usaha yang memungkinkan dan menguntungkan untuk dijalankan.
Bagaimana Langkah - Langkah Penyusunan Kelayakan Usaha..?
Penyusunan kelayakan usaha BUMD harus dilakukan secara cermat dengan memperhitungkan banyak hal yang diperkirakan dapat mempengaruhi jalannya usaha yang akan dilakukan. Semakin lengkap dan cermat dalam memperhitungkan faktor - faktor yang dapat mempengaruhi jalannya usaha diharapkan akan terhindar dari resiko kegagalan usaha karena mengalami kerugian.
Selain lengkap dan cermat dalam memperhitungkan faktor - faktor yang dapat mempengaruhi jalannya usaha, penyusunan kelayakan usaha harus didasarkan pertimbangan - pertimbangan yang rasional dan realistis. Pertimbangan rasional artinya; harus memperhitungkan keuntungan atau manfaat dan kerugian atau dampak negatif yang kemungkinan akan terjadi ketika unit usaha tertentu itu nantinya benar - benar dijalankan. Pertimbangan yang realistis maksudnya; jenis usaha yang akan dijalankan harus didasari pada potensi desa, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan nyata atas sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan usaha.
Penyusunan kelayakan usaha juga harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan secara aktif warga desa, karena unit usaha BUMD yang akan dijalankan pasti akan bersentuhan baik langsung maupun tidak langsung dengan kehidupan warga desa. Perlu diingat bahwa BUMD adalah lembaga ekonomi milik desa, bukan milik pribadi aparat desa maupun pengelolanya, sehingga dalam pelaksanaan usahanya harus dapat dipertanggung - jawabkan kepada warga desa.
Langkah - langkah penyusunan kelayakan usaha adalah sebagai berikut;
1. Pembentukan Tim Penyusun Kelayakan Usaha (TPKU). Pembentukan TPKU sebaiknya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. TPKU sebaiknya terdiri atas Kepala Desa dan warga desa yang cukup berpendidikan, mengenal dengan baik keadaan desa, dan memiliki komitmen (rasa tanggung - jawab) untuk memajukan desanya atau yang sering dikenal sebagai kader - kader penggerak desa. Akan lebih sempurna apabila diantara anggota TPKU terdapat orang - orang yang memiliki keterampilan dan pengalaman menjalankan usaha ekonomi dengan baik. Jumlah personil TPKU sebaiknya tidak terlalu banyak (misal; 5 - 7 orang). Dalam menentukan anggota TPKU hendaknya memperhitungkan keterwakilan perempuan. Keterlibatan perempuan dalam penyusunan kelayakan usaha dapat mendorong tumbuhnya gerakan kolektif untuk mengembangkan perekonomian desa berdasarkan spirit kesetaraan gender (kesetaraan antara laki - laki dan perempuan). Pembentukan TPKU ini lebih diutamakan bagi desa yang belum terbentuk kelembagaan BUMD. Bagi desa yang telah membentuk kelembagaan BUMD, penyusunan kelayakan usaha dapat dilakukan oleh Pengurus dan Pengelola Unit Usaha BUMD.
2. Menemukan potensi desa yang dapat dikembangkan / didaya - gunakan melalui pengelolaan usaha / bisnis. Kegiatan pada tahap ini dilakukan oleh TPKU. Kegiatan yang dilakukan adalah mengidentifikasi (mengenali) dan menginventarisasi (mencatat) potensi yang dimiliki desa. Langkah ini diperlukan untuk menemukan potensi desa yang memungkinkan untuk dijadikan produk dari unit usaha BUMD.
Menurut Permendagri no. 12 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa, menjelaskan bahwa potensi desa adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh, potensi desa itu berupa; sumber air bersih, sungai, keindahan alam, jumlah penduduk, mata pencaharian penduduk, hasil pertanian / perkebunan / kehutanan, hasil industri / kerajinan rumah - tangga, pasar desa, prasarana jalan, kesenian daerah, keuangan pemerintah desa dan lain - lain. Salah - satu sumber data yang sangat penting untuk mengidentifikasi potensi desa adalah dokumen profile desa. Semakin baik kualitas penyusunan profil desa, maka akan sangat membantu dalam mengenali potensi desa dengan tepat. Cara lain yang dapat dilakukan untuk mengenali potensi desa adalah dengan pengamatan langsung terhadap keadaan desa dan menjaring informasi dari warga desa.
3. Mengenali kebutuhan sebagian besar warga desa maupun masyarakat luas (masyarakat luar desa). Kegiatan ini dilakukan dengan cara menanyakan langsung kepada warga desa tentang jenis barang atau jasa yang mereka harapkan dapat dilayani melalui BUMD. Dapat pula dilakukan dengan cara mengamati atau bertanya kepada pemilik toko dan pedagang di pasar mengenai jenis barang yang laris terjual. khususnya barang - barang yang sekiranya dapat diproduksi atau disediakan oleh BUMD. Informasi tentang jenis kebutuhan masyarakat tersebut kemudian dicatat. Kegiatan pada tahap ini dilakukan oleh TPKU. Langkah ini sangat diperlukan untuk memperoleh informasi tentang kebutuhan warga desa maupun masyarakat luas sebagai dasar untuk menentukan jenis usaha yang akan dijalankan dan produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan. Warga desa dan masyarakat luas merupakan calon konsumen dari produk yang ditawarkan.
Dengan demikian, semakin tepat dalam mengenali kebutuhan calon konsumen, maka produk yang ditawarkan unit usaha BUMD berpeluang besar dapat diterima (dibeli) oleh konsumen.
4. Menggagas bersama warga desa untuk menentukan pilihan - pilihan jenis usaha yang memungkinkan untuk dilakukan. Pada tahap ini TPKU terlebih dahulu telah menyusun rancangan alternatif jenis usaha beserta hasil kajian aspek - aspek kelayakan usaha dan kemungkinan pengembangannya. Rancangan alternatif usaha beserta kajian kelayakan usaha kemudian ditawarkan kepada warga desa untuk dibahas bersama melalui forum musyawarah desa.
5. Menggalang kesepakatan warga untuk menentukan unit usaha ekonomi desa yang akan diwadahi oleh BUMD. Kesepakatan bersama warga desa sangat diperlukan untuk memperoleh dukungan dalam menjalankan dan mengembangkan suatu unit usaha BUMD. Ketika warga desa menyepakati pendirian unit usaha BUMD, maka tentunya mereka merasa ikut memiliki dan bertanggung - jawab atas keberlangsungan usaha. Kesepakatan mendirikan unit usaha BUMD bersama warga desa hendaknya dilakukan melalui forum musyawarah desa.
Aspek Apa yang Perlu Dikaji untuk Menentukan Kelayakan Usaha..?
Pada umumnya aspek - aspek yang dikaji dalam menentukan / menilai kelayakan usaha meliputi;
1. Aspek Pasar dan Pemasaran.
2. Aspek Teknis dan Teknologi.
3. Aspek Manajemen dan SDM.
4. Aspek Keuangan.
5. Aspek Ekonomi, Sosial Budaya, Politik, dan Lingkungan.
6. Aspek Hukum (Yuridis)
Baca juga; Studi Kelayakan Usaha Desa 2
Komentar
Posting Komentar