Studi Kelayakan Usaha Desa 2

 


DAFTAR AKRONIM


APBD; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


APBN; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


ATK; Alat Tulis dan Kantor.


BEP; Break Even Point.


BPD; Badan Permusyawaratan Desa.


BUMD; Badan Usaha Milik Desa.


FPPD; Forum Pengembangan Pembaharuan Desa.


KK; Kepala Keluarga.


NPV; Net Present Value.


PADes; Pendapatan Asli Desa.


PI; Profitability Index.


PNPM; Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat.


PP; Payback Period.


PT; Perseroan Terbatas.


PV; Present Value.


RKP Desa; Rencana Kerja Pembangunan Desa.


RPJM Desa; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.


Saprotan; Sarana Produksi Pertanian.


Sembako; Sembilan Bahan Pokok.


SDM; Sumber Daya Manusia.


TPKU; Tim Penyusun Kelayakan Usaha.



Bagian II


ASPEK PASAR DAN PEMASARAN


Apa Makna Pasar dan Pemasaran..?


Pasar, dalam pengertian sempit diartikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli. Sebagai contoh; kita mengenal istilah “Pasar Ikan” Istilah ini menunjuk suatu tempat bertemunya orang yang menawarkan (menjual) ikan dan orang yang membutuhkan (membeli) ikan. Dalam pengertian luas, pasar merupakan pertemuan antara penjual dan pembeli untuk melakukan tawar - menawar sehingga terbentuk harga. Pengertian pasar itu tidak selalu menunjuk tempat, karena interaksi (pertemuan) antara penjual dan pembeli tidak harus bertemu disuatu tempat tetapi dapat melalui media lain, misalnya; melalui telepon, surat - menyurat, internet, dan lain - lain. Fungsi penawaran itu dilakukan oleh pihak penjual, sedangkan pembeli melakukan fungsi permintaan.


Penawaran dan permintaan itu berupa barang dan atau jasa. Apabila tawar - menawar antara penjual dan pembeli menghasilkan kesesuaian harga, maka terjadilah transaksi jual - beli barang atau jasa. Dengan demikian akan terbentuk pasar apabila; terdapat penjual dan pembeli, terdapat barang atau jasa yang diperjual – belikan, dan terjadi kesesuaian harga dari hasil tawar - menawar antara penjual dan pembeli.


Pemasaran, merupakan suatu proses dalam memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia. Jadi, segala kegiatan dalam hubungannya dengan pemberian kepuasan terhadap kebutuhan dan keinginan manusia merupakan bagian dari makna pemasaran. Pemasaran dimulai dengan pemenuhan kebutuhan manusia yang kemudian tumbuh menjadi keinginan manusia.


Contohnya; setiap orang tentu membutuhkan pakaian. Ketika tersedia kain, maka kain tersebut dapat dibuat sendiri atau dibawa ke penjahit untuk dijadikan pakaian sehingga kebutuhan pakaian terpenuhi. Namun orang tidak hanya ingin memenuhi kebutuhannya, ia juga ingin memenuhi keinginannya, misalnya; tersedianya “pakaian jadi” dengan model dan corak yang memenuhi seleranya. Terlebih jika “pakaian jadi” tersebut harganya terjangkau, maka orang lebih memilih untuk membeli “pakaian jadi” daripada membeli kain untuk dibuat pakaian, karena selain sesuai dengan kebutuhannya (kebutuhan pakaian) juga sesuai dengan keinginannya (praktis, tinggal pakai dan sesuai selera). Proses dalam pemenuhan kebutuhan dan keinginan manusia inilah yang menjadi konsep pemasaran. Mulai dari pemenuhan produk (barang dan atau jasa), penetapan harga, pengiriman barang, dan mempromosikan barang / jasa.


Pelajaran berharga yang dapat kita peroleh dari makna pasar dan pemasaran tersebut adalah; rencana kegiatan usaha BUMD tidaklah cukup hanya memusatkan perhatiannya pada kemampuan memproduksi barang dan atau jasa, melainkan harus dipikirkan pula kemampuan menentukan pasar dan strategi pemasarannya. Dengan kata lain, kegiatan usaha BUMD berpeluang sukses apabila kemampuan produksinya tinggi dan disertai kemampuan penguasaan pasar dan pemasaran produk yang dihasilkan. Sebaliknya, apabila BUMD memiliki kemampuan produksi (barang / jasa) yang tinggi, tetapi tidak ada kejelasan kepada siapa produk itu hendak dijual, apakah produk itu dibutuhkan orang banyak dan bagaimana cara pemasarannya, maka resikonya banyak produk tidak terjual dan akhirnya bangkrut. Oleh karena itu, agar rencana kegiatan usaha BUMD dapat mencapai kesuksesan diperlukan kajian terhadap kelayakan usaha dari aspek pasar dan pemasaran.


Apa yang harus dikaji dari segi pasar dan pemasaran..?


Berdasarkan pengertian pasar dan pemasaran, maka beberapa hal yang harus dikaji dalam menilai kelayakan usaha, sebagai berikut;


1. Ketepatan Produk dengan Kebutuhan Masyarakat.


Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa barang atau jasa yang akan diproduksi benar - benar dibutuhkan dan dapat memenuhi keinginan masyarakat atau calon konsumen untuk jangka waktu yang panjang.


Dalam ilmu ekonomi;


dikenal istilah riset pasar, yaitu suatu kegiatan penelitian untuk mengetahui produk - produk apa yang banyak dibutuhkan masyarakat (konsumen), jenis - jenis produk apa yang sudah beredar di pasaran, ciri - ciri konsumen pengguna produk, persaingan antar produk di pasaran, dan seterusnya. Kegiatan riset pasar juga perlu dilakukan BUMD dalam rangka merencanakan suatu kegiatan usaha. Apabila pasar yang hendak dituju masih dalam batas satu wilayah desa, riset pasar dapat dilakukan dengan cara pengamatan, wawancara dengan warga desa atau melalui diskusi (rembugan) melalui forum - forum pertemuan warga. Sudah barang tentu wilayah riset pasar akan semakin luas apabila pasar yang hendak dituju BUMD melampaui batas desa.


Dari hasil riset pasar dapat diperoleh data dan informasi jenis produk yang dibutuhkan dan diminati masyarakat. Hasil riset pasar ini kemudian digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis produk yang akan dihasilkan. Sebagai contoh; apabila sebagian besar warga desa menggeluti pekerjaan sektor pertanian, maka kegiatan usaha yang lebih cocok adalah pelayanan kebutuhan sarana produksi pertanian (saprotan). Apabila warga masyarakat terkendala dalam pemenuhan air bersih karena sumber airnya terletak di tempat yang jauh dari permukiman, maka kegiatan usaha pelayanan air bersih dengan pemasangan sambungan pipa ke rumah - rumah penduduk lebih layak untuk dilakukan. Bagi desa non - pertanian yang terletak cukup jauh dari perkotaan, maka lebih layak untuk membuka usaha penyediaan / pelayanan sembako, demikian seterusnya.


Dalam merencanakan kegiatan usaha BUMD langkah yang lebih tepat dilakukan adalah memastikan terlebih dahulu jenis produk (barang / jasa) yang dibutuhkan masyarakat, baru kemudian menentukan jenis produk yang akan dijual. Bukan sebaliknya, menentukan produk dulu baru kemudian mencari pasar, karena pasar atau konsumen itu tidak dapat di-dikte atau dipaksa oleh produsen (dalam hal ini oleh BUMD)


Perlu pula diperhatikan keadaan lingkungan desa dan sekitarnya. Apakah sudah ada kegiatan usaha sejenis yang dilakukan oleh warga atau BUMD di desa - desa sekitarnya. Ini berkaitan dengan analisis persaingan bisnis. Apabila ada warga desa yang sudah melakukan kegiatan usaha yang menawarkan produk tertentu, maka tidak layak jika kegiatan usaha BUMD menawarkan produk sejenis karena berpotensi menyaingi dan mematikan usaha milik warga. Namun, bisa saja kegiatan usaha BUMD menawarkan produk sejenis dengan yang diusahakan warga desa, sepanjang usaha BUMD tersebut untuk mendukung keberlangsungan usaha warga.


Misalnya; BUMD membuka usaha grosir untuk menyuplai barang dagangan bagi kegiatan usaha warga.


Selain itu, kegiatan usaha BUMD hendaknya menghindari pemilihan produk yang sejenis dengan yang sudah diusahakan oleh BUMD di desa tetangga. Sebaiknya produk yang dipilih adalah produk - produk yang khas / berbeda tetapi tetap merupakan kebutuhan masyarakat. Tindakan ini dapat memberikan dua keuntungan, yaitu; dapat menghindari konflik dengan desa tetangga karena bukan menjadi pesaingnya, dan memungkinkan untuk perluasan pasar karena dapat memasarkan produk ke desa tetangga.


2. Daya Beli Masyarakat


Perlu diingat bahwa setiap calon konsumen belum tentu memiliki daya beli atau kemampuan untuk membeli. Meskipun produk yang ditawarkan unit usaha BUMD sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat / calon konsumen, tetapi kalau tidak disertai kemampuan atau daya beli, maka produk yang ditawarkan kemungkinan besar tidak laku jual (kurang / sedikit pembeli).


Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu maksud dari kegiatan usaha BUMD itu untuk memperoleh keuntungan atau laba usaha. Keuntungan itu dapat diperoleh apabila banyak konsumen yang bersedia dan mampu membeli produk yang ditawarkan. Kemampuan masyarakat untuk membeli produk atau daya beli masyarakat sangat berkaitan dengan tingkat pendapatan masyarakat.


Untuk mendapatkan gambaran tentang daya beli masyarakat dapat dilakukan dengan cara melakukan kajian data pendapatan warga masyarakat desa yang tercatat dalam dokumen profile desa. Apabila administrasi pemerintahan desa dikelola dengan baik tentunya pemerintah desa memiliki dokumen profile desa yang baik, sehingga sangat membantu dalam mengkaji daya beli masyarakat. Selain melalui kajian data profile desa, gambaran daya beli masyarakat dapat pula diperoleh melalui pengamatan. Dalam melakukan pengamatan perlu menggunakan indikator (penanda) yang dapat menggambarkan tingkat pendapatan alias daya beli masyarakat. Indikator daya beli itu, misalnya; kualitas bangunan rumah warga, luas lahan, hasil panen, kepemilikan alat - alat rumah – tangga, dan barang - barang berharga (misalnya; handphone, sepeda motor, mobil, dan benda - benda berharga lainnya).


Apabila hasil kajian menunjukkan bahwa masyarakat memiliki daya beli terhadap produk yang direncanakan, maka rencana kegiatan usaha BUMD dapat dinyatakan layak. Sebaliknya, jika ternyata daya beli masyarakat rendah dan tidak ada cara untuk menyiasatinya, maka rencana kegiatan usaha BUMD tidak layak dilakukan dan sebaiknya ditunda atau dihentikan sama sekali.


3. Jumlah Konsumen


Konsumen yang memiliki kemauan dan kemampuan untuk membeli seringkali tidak sebanyak yang kita harapkan sehingga kegiatan usaha tidak memperoleh keuntungan secara memadai, atau bahkan mengalami kerugian.


Semakin banyak konsumen yang memiliki kemauan (berminat) dan daya beli yang cukup / tinggi maka produk yang ditawarkan BUMD dapat laku jual, sehingga dapat mendatangkan keuntungan yang memadai. Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha itulah yang memungkinkan BUMD dapat menjalankan dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Dengan demikian, apabila jumlah konsumen cukup banyak dan diperkirakan mampu membeli sebagian besar atau semua produk yang ditawarkan, maka rencana kegiatan usaha BUMD dapat dinyatakan layak untuk dijalankan.


Bagaimana kalau ternyata jumlah konsumen dari dalam desa hanya sedikit..?

Pertama, promosikan barang atau jasa yang akan ditawarkan oleh BUMD guna menarik minat warga desa untuk membelinya. Apabila melalui promosi tidak mampu meningkatkan jumlah konsumen dari dalam desa sendiri, maka dapat diupayakan menambah konsumen dari luar desa sehingga mencapai jumlah yang diharapkan. Apabila upaya ini berhasil, maka rencana kegiatan usaha dapat menjadi layak untuk dijalankan.

Kedua, apabila upaya menambah konsumen tidak mungkin dilakukan, maka rencana kegiatan usaha dihentikan saja karena tidak layak dijalankan.


4. Kecenderungan Permintaan Konsumen


Bagi pengusaha yang cerdik, kemungkinan pengembangan sudah mulai dipikirkan sejak membuat rencana usaha. Meskipun disadari bahwa pada tahap awal memulai kegiatan usaha masih memiliki keterbatasan kemampuan dalam memproduksi dan atau menjual produk, namun bagi pengusaha yang ulet selalu memiliki cita - cita untuk mencapai kesuksesan setinggi - tingginya di kemudian hari.


Untuk menggapai cita - cita itu, ia akan berupaya agar produk yang dihasilkan dan atau dijualnya semakin lama banyak diminati oleh konsumen. Salah satu upaya yang ditempuh adalah menentukan pilihan produk yang selalu dibutuhkan banyak orang.


Demikian pula halnya dengan BUMD, kegiatan usahanya akan tumbuh dan berkembang jika permintaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan cenderung meningkat. Dengan meningkatnya permintaan produk maka kegiatan usaha BUMD dapat meningkatkan jumlah produksinya. Untuk itu, sejak merencanakan kegiatan usaha perlu memperhitungkan kemungkinan peningkatan permintaan produk yang akan dijual.


Peningkatan permintaan produk dapat terjadi karena dua hal;

Pertama, permintaan unit produk setiap konsumen sebenarnya relatif tetap, tetapi jumlah konsumennya bertambah banyak sehingga permintaan unit produk secara kumulatif (secara keseluruhan) bertambah banyak. Ini dapat terjadi manakala BUMD mampu memperluas wilayah pemasaran produknya. Dengan demikian, BUMD dalam merencanakan kegiatan usaha harus memperhitungkan kemungkinan perluasan pasarnya.

Kedua, jumlah konsumen sebenarnya relatif tetap, tetapi permintaan unit produksi setiap konsumen bertambah sehingga secara kumulatif permintaan unit produk yang ditawarkan BUMD menjadi semakin banyak pula. Ini dapat terjadi karena adanya peningkatan kebutuhan konsumen terhadap produk yang ditawarkan BUMD dan didukung terjadinya perbaikan kondisi ekonomi konsumen.


Oleh karena itu, dalam merencanakan kegiatan usaha BUMD harus dipikirkan pemilihan produk secara tepat supaya produk yang ditawarkan selalu menjadi kebutuhan konsumen. Selain itu, perlu pula dibuat perkiraan (proyeksi) tentang kecenderungan perubahan perekonomian masyarakat (cenderung meningkat, relatif tetap, atau bahkan menurun). Untuk membuat perkiraan ini, dapat dilakukan melalui kajian data profile desa atau dapat pula dengan mengamati perubahan kondisi ekonomi masyarakat.


Apabila hasil Kajian Kelayakan Usaha menunjukkan permintaan produk (barang / jasa) cenderung meningkat, maka kegiatan usaha BUMD yang direncanakan semakin layak untuk dijalankan. Jika ternyata hasil kajian kelayakan menunjukkan permintaan produk cenderung tetap, maka kegiatan usaha yang direncanakan dapat dinyatakan cukup layak, tetapi dengan resiko BUMD akan mengalami kendala dalam pengembangan usahanya. Sebaliknya, jika hasil kajian kelayakan menunjukkan permintaan produk di masa mendatang cenderung menurun, maka sebaiknya kegiatan usaha yang direncanakan dihentikan saja karena jika kegiatan usaha tersebut dilaksanakan tidak akan berumur panjang.


5. Kesesuaian Harga Produk


Kegiatan usaha BUMD dalam menghasilkan produk sudah tentu harus mengeluarkan sejumlah biaya dan mengharapkan bagian keuntungan (margin laba) dari produk yang dijual kepada konsumen. Di sisi lain, konsumen bersedia untuk membeli barang / jasa jika harga yang ditawarkan unit usaha BUMD dapat mereka terima dan sesuai dengan kualitas produk yang dibeli. Penentuan harga bukanlah persoalan yang mudah. Seringkali harga tidak sekedar biaya produksi ditambah margin laba yang diharapkan.


Terdapat faktor psikologi harga yang sering berpengaruh pada penentuan harga. Suatu produk yang ditawarkan produsen / penjual dengan harga murah belum tentu diminati oleh konsumennya. Untuk mengantisipasi hal ini BUMD harus mampu meyakinkan konsumen bahwa mereka (konsumen) akan memperoleh kualitas produk yang sepadan dengan harga yang dibayar.


Dalam konteks harga, yang lebih penting dipertimbangkan adalah harga yang ditawarkan dapat diterima masyarakat / konsumen dan tidak merugikan BUMD. Oleh karena itu, meskipun dengan harga tertentu BUMD hanya mendapatkan sedikit laba tetapi unit usaha yang akan dijalankan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan warga desa, maka suatu unit usaha dapat dipertimbangkan layak untuk dijalankan. Ini sekaligus untuk menegaskan bahwa pendirian BUMD bukan hanya sekedar untuk mengejar keuntungan setingi - tingginya, tetapi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, apabila harga yang dapat diterima oleh konsumen di bawah biaya produksi sehingga merugikan BUMD, maka kegiatan usaha yang direncanakan tidak perlu dilanjutkan karena tidak layak dilaksanakan. 


6. Kemudahan Mendapatkan Produk


Ini menyangkut kualitas pelayanan BUMD kepada masyarakat / konsumen. Produk berupa barang atau jasa akan memiliki peluang lebih besar untuk dibeli oleh konsumen jika produk tersebut mudah diperoleh.


Sebaliknya, apabila untuk memperoleh produk tersebut cukup menyulitkan pembeli, kemungkinan besar konsumen enggan membeli produk yang ditawarkan atau konsumen akan membeli produk yang sama kepada pihak lain yang mampu memberikan kemudahan dalam memperolehnya. Saat ini persaingan bisnis sangat ketat.


Ini dapat kita ketahui dari banyaknya pelaku usaha yang menawarkan produk sejenis. Kualitas pelayanan menjadi salah - satu kunci untuk memenangkan persaingan bisnis. Meskipun suatu produk ditawarkan dengan harga yang lebih murah tetapi pelayanannya kurang baik sehingga merepotkan konsumen untuk memperolehnya, kemungkinan besar tidak banyak konsumen yang mau membeli produk tersebut.


Uraian di atas ingin menegaskan bahwa cara produsen atau penjual dalam mendistribusikan / mengantarkan produk ke konsumen sangat mempengaruhi terjadinya transaksi. Dalam dunia usaha sangat dikenal istilah “Pembeli adalah Raja”. Artinya; pembeli akan merasa senang dan bersedia membeli secara berulang - ulang (berlangganan) apabila dirinya merasa dipermudah dalam memperoleh barang / jasa yang dibutuhkan.


Dalam kaitannya dengan BUMD, kegiatan usaha yang direncanakan harus mampu memberikan jaminan kemudahan bagi konsumen untuk memperoleh produk yang ditawarkan. Misalnya; produk diantar sampai ke rumah konsumen. Apabila konsumen yang harus datang ke tempat pelayanan, maka tempat pelayanan harus dipilih yang paling mudah dijangkau oleh semua konsumen.


7. Kemudahan Mendapatkan Informasi Tentang Produk


Produk berupa barang atau jasa akan memiliki peluang lebih besar untuk dibeli oleh konsumen jika konsumen mengetahui informasi tentang produk tersebut. Cara produsen / penjual menginformasikan produknya (dalam istilah pemasaran disebut dengan kegiatan promosi) sangat mempengaruhi terjadinya transaksi.


Informasi yang tersebar luas, rinci, jelas dan jujur mengenai spesifikasi barang atau jasa. Misalnya; bentuk / jenis, kegunaan, keunggulan, harga, dan informasi tentang cara mengatasi jika terjadi kendala yang dialami konsumen atas penggunaan produk, menjadi sangat penting dalam pemasaran. Promosi produk yang ditawarkan dapat dilakukan dengan bermacam - macam cara. Misalnya; dengan membuat leaflet yang dibagikan kepada warga desa dan atau ditempel di tempat - tempat strategis, membagikan stiker untuk ditempel di kendaraan atau di rumah warga, atau dapat juga ditempuh promosi “dari mulut ke mulut” (dalam bahasa Jawa; tutur tinular atau gethok tular). Selain tersedianya media informasi juga diperlukan petugas yang mumpuni (ramah dan menguasai informasi tentang produk yang ditawarkan) dan mudah ditemui setiap saat. Ini untuk meyakinkan konsumen bahwa BUMD mampu memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang baik merupakan bentuk promosi yang efektif.


Kajian terhadap unsur - unsur pemasaran sebagaimana telah dipaparkan, satu sama lain saling berkaitan sehingga semakin lengkap unsur yang dikaji akan semakin baik / tepat hasilnya. Oleh karena itu, analisis hendaknya dilakukan secara cermat, sehingga dapat diketahui apakah kegiatan usaha yang akan digeluti oleh BUMD itu layak atau tidak layak ditinjau dari aspek pemasaran.


Semakin banyak unsur - unsur yang mendukung pemasaran, maka semakin layak kegiatan usaha yang direncanakan. Sebaliknya, semakin banyak unsur - unsur yang tidak mendukung pemasaran, maka kurang / tidak layak kegiatan usaha yang direncanakan itu. Jika ide membuka unit usaha BUMD dari aspek pemasaran untuk produk yang direncanakan dinilai tidak layak, maka perlu dicari alternatif perbaikan supaya aspek pemasaran menjadi layak. Jika memang tidak ada jalan lain, maka lebih tepat mengambil keputusan untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana usaha tersebut.


Ilustrasi praktek kajian aspek pasar dan pemasaran dalam rangka kelayakan usaha yang dilakukan oleh BUMD di salah - satu desa untuk Unit Usaha Pengelolaan Air Minum, sebagai berikut;


1. Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan air minum


Ketersediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi warga masyarakat. Desa yang memiliki sungai dan sejumlah mata air yang terdapat di puncak bukit dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air minum sejak dahulu sampai sekarang. Letak sumber air minum tersebut cukup jauh dari sebagian besar pemukiman penduduk (sekitar 4 – 5 km). Program – Program Pedesaan telah memberi bantuan pembangunan bak penampungan air dan sarana perpipaan untuk memanfaatkan sumber air tersebut. Namun demikian, sarana perpipaan tersebut belum dikelola secara baik sehingga distribusi air tidak merata, dan menimbulkan konflik antar warga.


Keadaan tersebut membuktikan bahwa warga masyarakat sangat membutuhkan pengelolaan air bersih yang dapat memberi kemudahan dan pemerataan dalam memperoleh kecukupan air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari.


Dengan demikian, usaha pengelolaan air minum dengan perpipaan yang dilengkapi dengan alat meter air sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat di desa setempat.


2. Daya beli masyarakat


Warga Desa secara umum memiliki pendapatan / penghasilan yang bersumber dari mata pencaharian yang ditekuni, sehingga masyarakat memiliki daya beli. Harga atau biaya satuan penggunaan air minum dapat dimusyawarahkan bersama warga desa, sehingga dapat diperoleh harga yang sesuai dengan kemampuan (daya beli) masyarakat. Lagi pula, kegiatan usaha pengelolaan air minum dengan menggunakan meteran air dapat membantu masyarakat untuk memperhitungkan penggunaan air sesuai dengan kemampuannya.


3. Target pasar dan jumlah konsumen


Pasar yang akan dibidik adalah warga masyarakat Desa yang selama ini telah memanfaatkan sarana perpipaan milik desa. Khususnya warga desa atau rumah - tangga yang bermukim di 5 (lima) dusun terjauh dari sumber air merupakan target pasar yang utama, jumlahnya sekitar 400 KK. Untuk sementara waktu jumlah KK inilah yang ditargetkan menjadi konsumen atau pelanggan. Sedangkan jumlah penduduk Desa pada tahun ini sebanyak 883 KK yang terdiri atas 741 KK laki - laki dan 142 KK perempuan.


Dengan demikian, rumah - tangga yang dijadikan sebagai konsumen jumlahnya baru mencapai separo dari jumlah rumah - tangga yang ada. Kedepannya, sesuai dengan penambahan jumlah penduduk dan perkembangan kemampuan BUMD dapat dipastikan jumlah konsumen akan bertambah semakin banyak.


4. Kondisi persaingan.


Desa - desa terdekat dengan Desa tersebut tidak ada yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan air minum, sehingga dapat dikatakan kegiatan usaha pengelolaan air minum tidak ada pesaing. Keadaan ini memperbesar peluang untuk memperoleh jumlah pelanggan atau konsumen yang semakin banyak.


5. Harga langganan air minum.


Penentuan harga langganan dapat dimusyawarahkan bersama warga desa berdasarkan prinsip tidak saling memberatkan. Artinya, harga yang disepakati tidak memberatkan konsumen dan tidak merugikan BUMD. Untuk menentukan harga langganan dilakukan secara rasional dan transparan sehingga warga desa dapat menerima ketentuan biaya berlangganan sebagai harga yang wajar. Penentuan harga dengan cara musyawarah diyakini akan menarik minat warga desa untuk menjadi pelanggan.


6. Kemudahan yang diperoleh konsumen.


Kegiatan usaha pengelolaan air minum dilakukan dengan cara memasang sarana perpipaan dan meteran air sampai di rumah - rumah penduduk, sehingga konsumen tinggal membuka keran langsung memperoleh air bersih sesuai yang dibutuhkan. Selain itu, dengan dipasangnya alat meteran air akan memudahkan pelanggan untuk mengontrol penggunaan air.


Berdasarkan hasil kajian aspek pasar dan pemasaran, ternyata seluruh unsur yang dikaji menunjukkan keadaan yang mendukung pemasaran jasa layanan air bersih. De¬ngan demikian, aspek pasar dan pemasaran produk dari kegiatan usaha pengelolaan air bersih BUMD dapat dinyatakan layak.


Baca juga; Studi Kelayakan Usaha Desa 3


loading...

Komentar

Popular

Mathemagic gimmick (bukan Sulap bukan Sihir)

SI-ADI DEMEN BABI (empiris)

Waktu Terbaik Promosi Bisnis Pada 4 Media Sosial

6 Bisnis Ciamik saat Pandemic

Kerja Keras + Cerdas + Tuntas + ikhlas = SUKSES

Model Modal (3M) Modol

3 kemungkinan penyebab nomor diblokir WhatsApp

Aku Seorang Pemakan Riba dan Aku Tidak Sendirian

5 aplikasi Soksial Media saat Social Distancing