Studi Kelayakan Usaha Desa 7

 



Bagian VII


ASPEK HUKUM (YURIDIS)


Kajian aspek hukum untuk menilai kelayakan usaha yang akan diselenggarakan oleh BUMD merupakan langkah penting yang harus dilakukan. Hasil kajian aspek hukum ini sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya protes warga dan penutupan / pembekuan usaha oleh pemerintah karena pelanggaran hukum positif yang berlaku.


Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam kajian aspek hukum meliputi;


1. Bentuk Usaha dan Perizinannya.


Dalam merencanakan suatu kegiatan usaha perlu memperhatikan bentuk usaha beserta perijinannya. Oleh karena itu, sebelum rencana usaha itu dilaksanakan perlu mempelajari peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang bidang usaha yang akan dijalankan. Apabila badan hukum dari unit usaha BUMD yang akan dijalankan itu berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka pendirian unit usaha itu harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang - Undang no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 


Apabila bidang usaha yang akan digeluti itu berupa Lembaga Keuangan Mikro, maka prosedur pendiriannya harus menyesuaikan dengan Undang - Undang no. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan Undang - Undang no. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.


Apabila skala usahanya termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perlu mengacu Undang - undang no. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


Apabila ternyata rencana usaha yang akan dijalankan itu semata - mata merupakan unit usaha BUMD, maka dapat menggunakan landasan hukum Undang - Undang no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah no. 72 tahun 2005 tentang Desa, Permendagri no. 39 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Daerah Kabupaten / Kota setempat, dan Peraturan Desa setempat. Bersamaan dengan terbitnya Undang - undang no. 6 tahun 2014 tentang Desa, maka landasan hukum bagi pendirian unit usaha BUMD hendaknya mengacu pada undang - undang ini beserta peraturan turunannya.


2. Kesesuaian Usaha BUMD dengan Perencanaan Pembangunan Desa.


Rencana mendirikan unit usaha BUMD harus merupakan satu - kesatuan dengan perencanaan desa. Dengan kata lain, rencana usaha yang akan dijalankan BUMD harus merupakan realisasi dari perencanaan pembangunan desa (RPJM Desa dan RKP Desa).


Artinya, rencana kegiatan usaha tersebut sudah dimuat dalam RPJM Desa dan RKP Desa. Jika ternyata rencana usaha tersebut belum dimuat dalam perencanaan pembangunan desa, maka harus segera dilakukan review RPJM Desa beserta perencanaan turunannya melalui musyawarah desa.

RPJM Desa merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa, sehingga RPJM Desa itu merupakan bagian dari produk hukum desa. Oleh karena itu, unit usaha BUMD yang dibentuk di luar RPJM Desa dapat dikatakan inkonstitusional (cacat hukum), dan ini tidak boleh terjadi.


3. Status Kepemilikan Lahan atau Lokasi Usaha.


Untuk menjalankan suatu kegiatan usaha pasti memerlukan lahan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan. Status pemilikan lahan sebagai lokasi usaha merupakan hal sensitif, baik dipandang dari aspek hukum maupun aspek sosial. Ketidak - jelasan status pemilikan lahan yang digunakan sebagai lokasi usaha sangat beresiko terjadinya konflik sosial dikemudian hari.


Selain itu, ketidak - jelasan status pemilikan lahan sebagai lokasi usaha juga akan mempersulit dalam pengurusan perijinan usaha. Oleh karena unit usaha BUMD itu milik Pemerintah Desa, maka lahan yang paling aman untuk digunakan sebagai lokasi usaha adalah lahan milik desa. Kalaupun lahan tempat usaha menggunakan sebagian atau seluruhnya milik warga masyarakat, maka harus ada kejelasan status penggunaannya dan perlu dibuat perjanjian secara tertulis di atas meterai. Ini dimaksudkan supaya rencana kegiatan usaha dapat dijalankan dengan lancar dan terbebas dari konflik / sengketa.


Berdasarkan hasil kajian hukum ini, apabila rencana usaha yang akan dijalankan berkesesuaian dengan hukum yang berlaku atau tidak berdampak terhadap pelanggaran hukum, maka rencana usaha tersebut dapat dinyatakan layak untuk dijalankan.


Baca juga; Studi Kelayakan Usaha Desa 8


loading...

Komentar

Posting Komentar

Popular

Mathemagic gimmick (bukan Sulap bukan Sihir)

SI-ADI DEMEN BABI (empiris)

Waktu Terbaik Promosi Bisnis Pada 4 Media Sosial

6 Bisnis Ciamik saat Pandemic

Kerja Keras + Cerdas + Tuntas + ikhlas = SUKSES

Model Modal (3M) Modol

3 kemungkinan penyebab nomor diblokir WhatsApp

Aku Seorang Pemakan Riba dan Aku Tidak Sendirian

5 aplikasi Soksial Media saat Social Distancing