Studi kelayakan Usaha Desa 3

 


Bagian III


ASPEK TEKNIS DAN TEKNOLOGI


Kajian terhadap aspek teknis dan teknologi merupakan hal penting untuk dilakukan dalam penyusunan kelayakan usaha. Kajian pada aspek ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah secara teknis suatu unit usaha BUMD dapat dioperasikan (dijalankan) dan apakah teknologi yang diperlukan tersedia.


Ada 8 (delapan) unsur pokok kelayakan usaha yang dinilai dari aspek teknis dan teknologi, yaitu;


1. Perencanaan Produk 


Supaya barang atau jasa yang akan diproduksi laku dijual, maka pilihan produk yang akan dijual adalah barang atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen.


Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian kajian aspek pasar, sebelum kegiatan usaha BUMD memproduksi barang atau jasa harus dilakukan kegiatan riset pasar terlebih dahulu. Riset pasar menghasilkan informasi tentang jenis produk yang dibutuhkan dan diinginkan oleh calon konsumen. Informasi pasar ini menjadi bahan masukan utama untuk merencanakan jenis produk (barang / jasa) yang akan dihasilkan. Informasi pasar yang lengkap dan akurat akan sangat mendukung ketepatan dalam memilih produk yang direncanakan. Perencanaan produk yang tepat lebih menjamin produk yang akan dihasilkan dapat laku dijual.


2. Kualitas Produk.


Kualitas produk (barang atau jasa) merupakan hal penting bagi konsumen. Produk yang akan dihasilkan unit usaha BUMD akan laku dijual apabila berkualitas. Kualitas produk, baik yang berupa barang maupun jasa, dapat dinilai berdasarkan dari beberapa segi.


A. Kualitas produk yang berupa barang dapat dinilai dari segi;

  • Daya guna, yaitu barang yang ditawarkan memiliki kegunaan.

  • Kekhasan, yaitu barang yang ditawarkan memiliki khas jika dibandingkan dengan barang sejenis yang ada di pasaran.

  • Kehandalan, yaitu barang yang ditawarkan ketika digunakan dalam periode waktu tertentu dapat berfungsi dengan baik.

  • Ketepatan, yaitu spesifikasi barang yang ditawarkan sesuai dengan yang diinginkan konsumen. Misalnya; jika konsumen menginginkan gula pasir yang putih bersih dan dibungkus dengan bobot 1 kg /bungkus, maka gula pasir yang dijual oleh unit usaha BUMD harus sesuai dengan keinginan konsumen itu dan ukurannya harus tepat.

  • Daya tahan, yaitu masa pakai atau keawetan barang dapat berumur relatif lama.

  • Estetis, yaitu keindahan atau kerapihan barang. Barang yang dikemas dengan apik (rapih, bersih dan indah) lebih menarik konsumen untuk membelinya.


B. Kualitas produk yang berupa jasa dapat dinilai dari segi;

  • Keandalan, yaitu kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan janji yang ditawarkan.

  • Kesigapan, meliputi; kesigapan karyawan dalam melayani pelanggan, ketepatan karyawan dalam menangani transaksi, dan penanganan keluhan pelanggan.

  • Jaminan kepastian, meliputi; kepastian waktu, harga, informasi tentang produk, dan macam - macam pelayanan yang dijanjikan.

  • Perhatian, meliputi; kemudahan untuk menghubungi BUMD, keramahan dan kesopanan petugas dalam memberi pelayanan, dan upaya untuk memahami keinginan dan kebutuhan konsumen.

3. Perencanaan jumlah Produksi.


Aktivitas produksi hendaknya direncanakan dengan baik supaya produksi yang dihasilkan tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit. Dalam usaha yang menghasilkan barang, ada beberapa hal yang perlu diperhitungkan dalam merencanakan jumlah produksi, yaitu;

Jumlah Permintaan. Perkiraan jumlah permintaan konsumen dapat diperkirakan melalui survey / riset pasar.

Kapasitas produksi. Jumlah produksi dapat diperhitungkan berdasarkan kapasitas (kemampuan) peralatan dan bahan baku yang tersedia.

Modal kerja. Kemampuan modal kerja dalam membiayai proses produksi hendaknya tersedia sesuai dengan yang diperlukan.


4. Persediaan bahan baku.


Persediaan bahan baku digunakan untuk menjaga keberlangsungan proses produksi dan mengantisipasi permintaan konsumen yang meningkat secara tajam. Persediaan bahan baku yang tidak lancar akan mengurangi jumlah barang jadi yang dapat dihasilkan.


Jumlah persediaan bahan baku hendaknya sesuai dengan kebutuhan, yakni jangan terlalu banyak atau terlalu sedikit. Oleh karena itu diperlukan manajemen pengendalian persediaan bahan baku, sehingga bahan baku selalu tersedia dengan cukup.


5. Kapasitas  Produksi.


Kapasitas produksi berkaitan dengan kemampuan unit produksi untuk menghasilkan barang atau jasa dalam waktu tertentu. Misalnya; mesin pompa air memiliki kemampuan menghasilkan air sekian m3 /jam, berapa kuintal pupuk yang dapat disediakan /bulan, berapa juta rupiah dana yang mampu disediakan /hari, atau /minggu untuk usaha simpan - pinjam, dan lain - lain. Dalam hal ini unit usaha BUMD harus dapat menentukan berapa kapasitas produksi dari usaha yang akan dijalankan. Kemudian menentukan apakah kapasitas produksinya dapat memenuhi seluruh kebutuhan konsumen dalam waktu tertentu. Jika kapasitas produksi tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumen, resikonya adalah konsumen akan kesulitan mendapatkan produk tepat waktu dan tepat jumlah. Jika ini terjadi, besar kemungkinan unit usaha BUMD akan ditinggalkan konsumen dan pindah ke perusahaan lain.


6. Pemilihan Teknologi.


Teknologi untuk memproduksi barang maupun jasa berkembang terus sesuai dengan kemajuan zaman. Saat ini banyak pilihan teknologi yang tersedia, mulai dari teknologi yang cukup sederhana hingga teknologi yang canggih. Penggunaan teknologi yang canggih belum tentu menguntungkan jika digunakan dalam proses produksi yang akan dijalankan.


Oleh karena itu, untuk memilih teknologi yang sesuai (tepat - guna) dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan perlu mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut;

Kemampuan keuangan untuk menggunakan teknologi.

Kemampuan atau penguasaan tenaga kerja dalam penggunaan teknologi.

Kesesuaian teknologi dengan bahan baku yang akan digunakan dalam proses produksi.

Kemungkinan pengembangan teknologi pada masa mendatang.

Keberhasilan penggunaan teknologi sejenis di tempat lain.


7. Penentuan Lokasi Usaha.


Lokasi usaha merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kelancaran jalannya kegiatan usaha karena erat kaitannya dengan pemasaran produk, biaya pengangkutan, dan persediaan bahan baku. Faktor lokasi harus diperhitungkan dan dipertimbangkan secara tepat dan benar, baik dari segi ekonomis maupun dari segi teknis, serta kemungkinan pengembangan usaha pada masa mendatang.


Untuk menentukan lokasi perlu dipertimbangkan jenis kegiatan produksi yang akan dijalankan.


A. Bagi Usaha Yang Memproduksi Barang


Pilihan lokasi unit usaha BUMD perlu dikaji dari beberapa faktor. Faktor - faktor utama yang perlu diperhatikan, antara lain;

Lokasi calon konsumen. Mendirikan usaha di dekat lokasi konsumen dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik bagi unit usaha BUMD maupun konsumen. Dekatnya jarak antara lokasi usaha dengan lokasi konsumen (target pasar) dapat menekan biaya yang pada akhirnya akan berpengaruh pada harga yang lebih murah.

Letak bahan baku utama. Mendirikan usaha dekat dengan pusat bahan baku akan menguntungkan, karena memudahkan dalam memperoleh bahan baku dan biayanya lebih murah.

Sumber tenaga kerja. Jika sumber tenaga kerja dekat dan mudah didapat di sekitar lokasi usaha, akan sangat membantu dalam proses pengelolaan tenaga kerja.

Sumber daya seperti air, kondisi udara, dan tenaga listrik yang tersedia di sekitar lokasi usaha adalah penting bagi kelancaran proses produksi sehingga faktor - faktor ini perlu dipertimbangkan secara seksama.

Ketersediaan fasilitas transportasi yang memadai untuk memindahkan bahan baku ke lokasi usaha dan memindahkan hasil produksi dari lokasi usaha ke pasar.

Ketersediaan fasilitas untuk usaha, seperti pengadaan onderdil untuk kendaraan atau mesin produksi, serta fasilitas untuk karyawan seperti ruang kerja, tempat untuk istirahat, tempat peribadatan (misal; musholla), dan seterusnya.

Lingkungan masyarakat sekitar yang akan mempengaruhi aktivitas usaha baik secara positif maupun negatif. Oleh karena itu, sebelum usaha didirikan perlu dikaji dampak positif maupun negatif keberadaan lokasi usaha bagi lingkungan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Peraturan pemerintah, misalnya dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah perlu diperhatikan. Jangan sampai terjadi pelanggaran terhadap peraturan pemerintah tersebut.


B. Bagi Usaha Jasa.


Ada dua macam cara yang dapat ditempuh suatu unit usaha dalam berhubungan dengan konsumen, yaitu;

Pelanggan datang ke lokasi fasilitas jasa, misalnya; nasabah mendatangi kantor pelayanan jasa simpan - pinjam (perkreditan).

Penyedia jasa mendatangi konsumen, seperti mobil angkutan barang mendatangi lokasi pengumpulan hasil pertanian / perkebunan untuk selanjutnya diangkut ke pabrik atau ke pasar, melakukan layanan langsung ke rumah konsumen (misalnya; penyerahan uang pinjaman konsumen, penarikan uang pembayaran jasa air atau listrik, dan lain - lain).


Apabila cara pertama yang ditempuh, maka penentuan lokasi fasilitas jasa perlu mempertimbangkan banyak hal, antara lain; mudah dan dapat diakses oleh konsumen, tempat parkir yang memadai, dapat diperluas, lingkungan yang mendukung usaha (aman dan nyaman), memiliki keunggulan kompetitif daripada lokasi pesaing, dan izin lokasi atau izin gangguan dari pihak berwenang.


8. Perencanaan Tata letak (Layout)


Pengaturan tata letak tempat yang akan digunakan sebagai basis kegiatan usaha perlu direncanakan dengan baik. Ketepatan dalam mengatur tata letak tempat usaha akan berpengaruh terhadap kelancaran dalam menjalankan berbagai aktivitas, baik aktivitas produksi maupun pelayanan kepada konsumen.


Dalam hal penataan letak tempat usaha perlu memperhatikan jenis kegiatan usahanya;


A. Bagi Usaha Yang Memproduksi Barang.


Bagi unit usaha BUMD yang memproduksi barang, paling tidak ada tiga jenis tempat yang perlu diatur tata letaknya, yaitu letak pabrik, kantor, dan gudang. Idealnya, ketiga tempat tersebut dibuat secara terpisah, namun berada dalam satu komplek sehingga memudahkan dalam pengelolaannya.


B. Bagi Usaha Jasa.


Tata letak fasilitas jasa yang tersedia akan berpengaruh pada persepsi konsumen atas kualitas suatu jasa. Persepsi konsumen terhadap kualitas suatu jasa dapat dipengaruhi oleh suasana yang ditimbulkan oleh “penataan luar” (eksterior) maupun “penataan dalam” (interior) dari fasilitas jasa tersebut. Dengan demikian, keserasian, keasrian /  keindahan, kebersihan, dan ketepatan tata letak dari lingkungan tempat penyampaian jasa menjadi penting untuk diperhatikan. Penataan tempat layanan jasa yang nyaman dan aman akan menimbulkan rasa senang bagi konsumen.


Berdasarkan hasil analisis aspek teknis dan teknologi dapat diketahui layak atau tidak layak suatu unit usaha BUMD untuk dijalankan. Suatu unit usaha dikatakan layak apabila unsur - unsur yang terkandung dalam aspek teknis dan teknologi mendukung untuk menjalankan kegiatan usaha BUMD. Jika aspek teknis dan teknologi kurang atau tidak layak, perlu diupayakan alternatif untuk mengkondisikan unsur - unsur teknis atau teknologi supaya menjadi layak untuk mengoperasikan unit usaha.


Misalnya; apabila belum tersedianya tenaga terampil untuk mengoperasikan alat produksi yang akan digunakan, maka perlu dilakukan pelatihan terlebih dahulu, apabila kapasitas produksinya belum mampu memenuhi kebutuhan konsumen, maka perlu menambah alat produksi, dan sebagainya. Apabila tidak ada alternatif yang memungkinkan suatu unit usaha BUMD menjadi layak, maka sebaiknya rencana usaha itu ditunda atau dibatalkan saja.


Contoh kajian kelayakan usaha pada aspek teknis dan teknologi yang dilakukan BUMD untuk Unit Usaha Pengelolaan Air Minum, sebagai berikut;


1. Perencanaan produk.


Produk  yang  akan  dihasilkan  adalah  layanan  air minum yang disalurkan langsung ke rumah pelanggan / konsumen melalui instalasi perpipaan dan dilengkapi dengan alat meteran air. Jasa layanan air minum ini sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah pemukiman yang jauh dari lokasi sumber air bersih. Dengan adanya layanan air minum tersebut, masyarakat akan terbantu dalam memenuhi kebutuhan air bersih dengan mudah.


2. Kualitas produk.


Air yang di-distribusikan kepada konsumen langsung berasal dari alam (mata air) dengan kualitas yang baik (jernih / bersih) dan sangat layak dikonsumsi untuk bahan baku memasak makanan dan minuman. Air yang di-distribusikan kepada pelanggan dapat mengalir terus - menerus sepanjang waktu sehingga di rumah konsumen selalu tersedia air bersih.


Selain itu, BUMD mampu memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen, baik pelayanan dalam hal teknis (misalnya; pemasangan dan perbaikan kerusakan instalasi air) maupun pelayanan administrasi (misalnya; pendaftaran pelanggan, pencatatan volume air yang digunakan pelanggan, penerimaan / penagihan biaya bulanan, dll). Tersedianya tenaga teknis yang berasal dari dalam desa sendiri, maka setiap ada pengaduan terjadinya gangguan dapat segera diatasi / diperbaiki.


3. Persediaan bahan baku.


Berdasarkan pengalaman sejarah, sejak dahulu hingga saat ini sungai dan sejumlah mata air yang berasal dari hutan desa di pegunungan tidak pernah kering. Dengan demikian bahan baku berupa air bersih selalu tersedia dengan volume yang cukup memadai untuk menyuplai kebutuhan seluruh warga desa.


4. Teknologi yang digunakan dan kapasitas produksi.


Teknologi yang digunakan cukup sederhana, yaitu dengan teknik gravitasi bumi. Air yang bersumber dari mata air di puncak gunung dialirkan ke bak penampungan yang ditempatkan di lokasi yang lebih rendah, kemudian dari bak penampungan tersebut dipasang pipa - pipa untuk menyalurkan air ke rumah - rumah konsumen. Penggunaan teknologi gravitasi bumi memiliki beberapa keuntungan, antara lain; hemat biaya karena tidak perlu menggunakan mesin, pembangunan infrastruktur dan perawatannya mudah sehingga sangat memungkinkan ditangani oleh tenaga lokal.


Kapasitas produksi dapat disesuaikan dengan kemampuan BUMD untuk membiayai pengadaan sarana perpipaan dan alat meter air.


Kapasitas produksi diukur berdasarkan kemampuan BUMD untuk melayani pemasangan perpipaan yang tersambung di rumah - rumah konsumen. Untuk sementara kapasitas produksinya sebanyak 400 sambungan atau 400 pelanggan, di masa mendatang kapasitas produksi ini dapat ditingkatkan lagi sesuai permintaan warga desa serta kemampuan pembiayaan yang dimiliki BUMD.


5. Lokasi usaha.


Kegiatan usaha pengelolaan air minum sepenuhnya berada di dalam Desa. Meskipun sumber air bersih terletak di lokasi yang cukup jauh, sekitar 4 - 5 km dari permukiman warga, tetapi hal tersebut dapat mudah diatasi dengan pemasangan perpipaan. BUMD juga telah memiliki kantor yang terletak di pusat pemerintahan Desa, dan mudah dijangkau oleh seluruh pelanggan yang memerlukan layanan.


Berdasarkan hasil kajian unsur - unsur yang terkait dengan aspek teknis dan teknologi, ternyata semuanya menunjukan kegiatan usaha pengelolaan air minum layak dijalankan.


Baca juga; Studi kelayakan Usaha Desa 4


loading...

Komentar

Popular

Mathemagic gimmick (bukan Sulap bukan Sihir)

SI-ADI DEMEN BABI (empiris)

Waktu Terbaik Promosi Bisnis Pada 4 Media Sosial

6 Bisnis Ciamik saat Pandemic

Kerja Keras + Cerdas + Tuntas + ikhlas = SUKSES

Model Modal (3M) Modol

3 kemungkinan penyebab nomor diblokir WhatsApp

Aku Seorang Pemakan Riba dan Aku Tidak Sendirian

5 aplikasi Soksial Media saat Social Distancing